Nunukan (ANTARA Kaltim) - Aparat kepolisian Polsek Sei Nyamuk Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 251,16 gram dari tangan seorang pengedar yang baru tiba dari Tawau, Sabah, Malaysia, Jumat (31/5).
Selain mengamankan pembawa sabu-sabu dari Malaysia berinisial As (21) warga Sei Nyamuk, kepolisian juga berhasil meringkus seorang warga Kota Tarakan berinisial HM (31) yang sedang menunggu barang haram tersebut di Pelabuhan Sei Nyamuk, kata Kapolsek Sei Nyamuk, Ipda Eka Berlin di Nunukan, usai menyerahkan pelaku dan barang bukti di Mapolres Nunukan, Sabtu.
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ini, dia mengatakan telah lama mengintai atas laporan masyarakat di pulau yang berbatasan langsung dengan Negeri Bagian Sabah.
"Sebenarnya kedua pelaku ini sudah lama diketahui identitasnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," ujar dia kepada sejumlah wartawan.
Kronologis penangkapan kedua pelaku yang diindikasikan sebagai pengedar dan barang buktinya, menurut Eka Berlin menindaklanjuti laporan masyarakat akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Sei Nyamuk maka sekitar pukul 15.00 Wita mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Ketika berada di TKP, lanjut dia, pelaku As yang telah teridentifikasi langsung diinterogasi ternyata barang bukti (sabu-sabu) yang dibawa dari Tawau telah dipindahtangankan ke HM yang telah berada di salah satu speed boat yang akan meluncur ke Tarakan.
Pada saat itu, aparat kepolisian dengan sigap melakukan langkah dengan mendatangi HM dengan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut yang dibungkus kantong plastik warna hitam yang diikat dengan lakban hitam.
"Di dalam kantongan hitam itulah ditemukan lima bal (bungkus) sabu-sabu yang dibungkus plastik warna putih," ujar dia.
Selain sabu-sabu aparat kepolisian juga menemukan uang tunai senilai Rp3,2 juta yang terdiri dari delapan lembar pecahan Rp100 ribu dan 48 lembar pecahan Rp50 ribu. Uang sebesar Rp3 juta diduga kuat sebagai ongkos untuk membawa sabu-sabu ke Kota Tarakan dan Rp200 ribu diduga uang yang dibawa oleh As dari Malaysia.
Pelaku As, kata Eka Berlin merupakan suruhan oleh seseorang yang memesan sabu-sabu tersebut saat itu juga berada di Sei Nyamuk Pulau Sebatik menunggu barang bukti, namun ketika dilakukan penangkapan yang bersangkutan langsung melarikan diri.
"Waktu kita menangkap kedua pelaku, seseorang yang memesan sabu-sabu ini juga berada di Sei Nyamuk. Cuma langsung melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran," ungkap Eka Berlin.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, AKP M Panjaitan mengatakan kedua pelaku ini dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Terkait modus operandi dan penadah barang haram ini yang ditengarai berada di Kota Tarakan, kata dia, aparat kepolisian Polres Nunukan masih terus melakukan pengembangan.
Barang bukti yang disita kepolisian yakni lima bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing 50,26 gram, 50,21 gram, 50,29 gram, 50,19 gram dan 50,21 gram serta uang sebesar Rp3,2 juta ditambah dua buah handphone milik pelaku yang diduga digunakan berkomunikasi, satu buku paspor dan sebuah dompet.
Dalam berkomunikasi dan bertransaksi pelaku menggunakan sandi "ikan", katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Selain mengamankan pembawa sabu-sabu dari Malaysia berinisial As (21) warga Sei Nyamuk, kepolisian juga berhasil meringkus seorang warga Kota Tarakan berinisial HM (31) yang sedang menunggu barang haram tersebut di Pelabuhan Sei Nyamuk, kata Kapolsek Sei Nyamuk, Ipda Eka Berlin di Nunukan, usai menyerahkan pelaku dan barang bukti di Mapolres Nunukan, Sabtu.
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ini, dia mengatakan telah lama mengintai atas laporan masyarakat di pulau yang berbatasan langsung dengan Negeri Bagian Sabah.
"Sebenarnya kedua pelaku ini sudah lama diketahui identitasnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," ujar dia kepada sejumlah wartawan.
Kronologis penangkapan kedua pelaku yang diindikasikan sebagai pengedar dan barang buktinya, menurut Eka Berlin menindaklanjuti laporan masyarakat akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Sei Nyamuk maka sekitar pukul 15.00 Wita mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Ketika berada di TKP, lanjut dia, pelaku As yang telah teridentifikasi langsung diinterogasi ternyata barang bukti (sabu-sabu) yang dibawa dari Tawau telah dipindahtangankan ke HM yang telah berada di salah satu speed boat yang akan meluncur ke Tarakan.
Pada saat itu, aparat kepolisian dengan sigap melakukan langkah dengan mendatangi HM dengan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut yang dibungkus kantong plastik warna hitam yang diikat dengan lakban hitam.
"Di dalam kantongan hitam itulah ditemukan lima bal (bungkus) sabu-sabu yang dibungkus plastik warna putih," ujar dia.
Selain sabu-sabu aparat kepolisian juga menemukan uang tunai senilai Rp3,2 juta yang terdiri dari delapan lembar pecahan Rp100 ribu dan 48 lembar pecahan Rp50 ribu. Uang sebesar Rp3 juta diduga kuat sebagai ongkos untuk membawa sabu-sabu ke Kota Tarakan dan Rp200 ribu diduga uang yang dibawa oleh As dari Malaysia.
Pelaku As, kata Eka Berlin merupakan suruhan oleh seseorang yang memesan sabu-sabu tersebut saat itu juga berada di Sei Nyamuk Pulau Sebatik menunggu barang bukti, namun ketika dilakukan penangkapan yang bersangkutan langsung melarikan diri.
"Waktu kita menangkap kedua pelaku, seseorang yang memesan sabu-sabu ini juga berada di Sei Nyamuk. Cuma langsung melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran," ungkap Eka Berlin.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, AKP M Panjaitan mengatakan kedua pelaku ini dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Terkait modus operandi dan penadah barang haram ini yang ditengarai berada di Kota Tarakan, kata dia, aparat kepolisian Polres Nunukan masih terus melakukan pengembangan.
Barang bukti yang disita kepolisian yakni lima bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing 50,26 gram, 50,21 gram, 50,29 gram, 50,19 gram dan 50,21 gram serta uang sebesar Rp3,2 juta ditambah dua buah handphone milik pelaku yang diduga digunakan berkomunikasi, satu buku paspor dan sebuah dompet.
Dalam berkomunikasi dan bertransaksi pelaku menggunakan sandi "ikan", katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013