Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menghentikan sementara pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka untuk pendidikan anak usia dini dan sekolah dasar seiring daerah itu ditetapkan zona merah COVID-19.
"Pemerintah kota akan melakukan sejumlah pembatasan sebagai upaya mencegah potensi penambahan penyebaran virus corona," ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud di Balikpapan, Sabtu.
"Pengetatan atau pembatasan itu dilakukan karena Balikpapan mengalami peningkatan kasus aktif COVID-19 dan dinyatakan status wilayah kembali zona merah," tambahnya.
Kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat dilakukan untuk sejumlah tempat wisata dan fasilitas umum, sebab zona merah atau risiko tinggi penularan COVID-19.
Kebijakan pemerintah kota untuk melakukan pengetatan atau pembatasan tersebut jelas dia, termasuk kegiatan pembelajaran tatap muka untuk SD dan PAUD dihentikan sementara.
Untuk sementara kegiatan belajar mengajar tatap muka khusus untuk jenjang pendidikan SD dan PAUD lanjut ia, dilakukan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh.
"Kami hentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka di SD dan PAUD, dan melakukan belajar dari rumah mulai 4 sampai 12 Februari 2022," ucapnya.
Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri.
Keputusan bersama itu Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 atau COVID-19.
Pembelajaran tatap muka SD dan PAUD dihentikan sementara tegas Rahmad Mas'ud, dan wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh, serta dimanfaatkan untuk melakukan vaksinasi.
Untuk jenjang SMP (sekolah menengah pertama) sederajat tetap diperbolehkan melaksanakan belajar tatap muka ungkapnya, karena cakupan vaksinasi COVID-19 dosis satu dan dua sudah mencapai 100 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Pemerintah kota akan melakukan sejumlah pembatasan sebagai upaya mencegah potensi penambahan penyebaran virus corona," ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud di Balikpapan, Sabtu.
"Pengetatan atau pembatasan itu dilakukan karena Balikpapan mengalami peningkatan kasus aktif COVID-19 dan dinyatakan status wilayah kembali zona merah," tambahnya.
Kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat dilakukan untuk sejumlah tempat wisata dan fasilitas umum, sebab zona merah atau risiko tinggi penularan COVID-19.
Kebijakan pemerintah kota untuk melakukan pengetatan atau pembatasan tersebut jelas dia, termasuk kegiatan pembelajaran tatap muka untuk SD dan PAUD dihentikan sementara.
Untuk sementara kegiatan belajar mengajar tatap muka khusus untuk jenjang pendidikan SD dan PAUD lanjut ia, dilakukan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh.
"Kami hentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka di SD dan PAUD, dan melakukan belajar dari rumah mulai 4 sampai 12 Februari 2022," ucapnya.
Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri.
Keputusan bersama itu Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 atau COVID-19.
Pembelajaran tatap muka SD dan PAUD dihentikan sementara tegas Rahmad Mas'ud, dan wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh, serta dimanfaatkan untuk melakukan vaksinasi.
Untuk jenjang SMP (sekolah menengah pertama) sederajat tetap diperbolehkan melaksanakan belajar tatap muka ungkapnya, karena cakupan vaksinasi COVID-19 dosis satu dan dua sudah mencapai 100 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022