Presiden RI Joko Widodo rencananya Kamis (3/2/2022) akan menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA)  secara daring kepada 19 provinsi di Indonesia  termasuk Provinsi Kaltim yang kemudian diserahkan secara simbolis kepada 30 orang penerima SK.


“Saat ini sedang dilakukan rapat persiapan membahas penyerahan SK. Di Kaltim akan diserahkan secara simbolis sebanyak 11 SK dari 18 SK Perhutanan Sosial kepada 30 orang,” ujar Asisten Perekonomian dan Admistrasi Pembangunan Sekprov Kaltim Abu Helmi saat memimpin rapat persiapan,di Samarinda, Rabu (2/2/2022).

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Kaltim menyambut baik penyerahan SK oleh Presiden RI, sebab SK  tersebut memberikan legalitas bagi masyarakat yang sudah terlanjur tinggal di kawasan hutan maupun masyarakat yang punya komitmen ikut menjaga hutan lindung.

Menurutnya masyarakat diberikan hak pengelolaan hutan selama 35 tahun sesuai potensi setempat yang dikembangkan masyarakat, baik  usaha tambak, pertanian, maupun perkebunan dengan luasan sekitar 15 hektare per KK. Khusus untuk kegiatan terlanjur perkebunan sawit diberikan dengan luasan lima hektare per KK.

“Yang jelas keberadaannya membantu mensejahterakan masyarakat  sekitar hutan melalui pemberian hak pengelolaan hutan,” ucapnya. 

Lanjut Abu Helmi pemerintah pusat memberikan perhatian khusus kepada masyarakat, hal tersebut untuk mengatasi kemiskinan, ketimpangan ekonomi,  khususnya yang terjadi di pedesaan  dan di lingkungan sekitar hutan.

“Persoalan ini juga menjadi jawaban banyaknya terjadi sengketa agraria  selama ini, baik antar masyarakat, antar perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah. Oleh karena itu  pemerintah mengambil langkah melalui kebijakan perhutanan sosial dan reformasi agraria, sehingga ada kepastian hukum,” katanya.


 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022