Samarinda (ANTARA Kaltim) - Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, hingga pertengahan Mei 2013 mencapai Rp5 miliar atau 19,25 persen dari target Rp27,5 miliar.
"Pendistribusian surat pemberitahuan pembayaran pajak daerah terhutang (SPPPDT) kepada pihak kecamatan sudah dilakukan sejak Januari 2013 tetapi realisasi penerimaan hingga saat ini baru 19,25 persen," ungkap Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Samarinda Abdullah di Samarinda, Rabu.
Ia menjelaskan alur pengiriman SPPPDT yaitu dari kecamatan ke kelurahan, kemudian para Ketua RT dan ke warga sehingga dokumen tersebut sudah diterima seluruhnya oleh wajib pajak.
Abdullah menghimbau kepada pegawai di kecamatan dan kelurahan berperan aktif melaksanakan kewajibannya membayar PBB lebih awal.
Pembayaran tersebut, kata dia, bisa dilakukan melalui loket Bank Kaltim unit pembantu yang ada di setiap kecamatan atau langsung ke loket yang berada di Kantor Dispenda Kota Samarinda.
Jika wajib pajak belum menerima SPPPDT tersebut, kata Abdullah, bisa menanyakan kepada Ketua RT setempat atau kelurahan/kecamatan atau langsung datang ke Kantor Dispenda.
"Pemerintah menargetkan sampai enam bulan kedepan penghimpunan dana PBB ini sudah rampung seratus persen sehingga apabila terjadi keterlambatan pembayaran PBB dari batas akhir penyetoran yaitu pada 31 Desember 2013 maka akan dikenakan denda," ungkap Abdullah
Untuk lebih memberi kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak, Dispenda Kota Samarinda bersama bersama Bank Kaltim, lanjut dia, saat ini tengah membahas mekanisme pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
"Semoga dalam waktu dekat sistem pembayaran melalui ATM tersebut bisa terealisasi," kata Abdullah.
Setelah pengalihan PBB dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, realisasi penerimaan PBB tahun 2012, menurut Abdulah, mencapai 101,7 persen atau dari target Rp22,50 miliar atau mencapai Rp22,74 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Pendistribusian surat pemberitahuan pembayaran pajak daerah terhutang (SPPPDT) kepada pihak kecamatan sudah dilakukan sejak Januari 2013 tetapi realisasi penerimaan hingga saat ini baru 19,25 persen," ungkap Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Samarinda Abdullah di Samarinda, Rabu.
Ia menjelaskan alur pengiriman SPPPDT yaitu dari kecamatan ke kelurahan, kemudian para Ketua RT dan ke warga sehingga dokumen tersebut sudah diterima seluruhnya oleh wajib pajak.
Abdullah menghimbau kepada pegawai di kecamatan dan kelurahan berperan aktif melaksanakan kewajibannya membayar PBB lebih awal.
Pembayaran tersebut, kata dia, bisa dilakukan melalui loket Bank Kaltim unit pembantu yang ada di setiap kecamatan atau langsung ke loket yang berada di Kantor Dispenda Kota Samarinda.
Jika wajib pajak belum menerima SPPPDT tersebut, kata Abdullah, bisa menanyakan kepada Ketua RT setempat atau kelurahan/kecamatan atau langsung datang ke Kantor Dispenda.
"Pemerintah menargetkan sampai enam bulan kedepan penghimpunan dana PBB ini sudah rampung seratus persen sehingga apabila terjadi keterlambatan pembayaran PBB dari batas akhir penyetoran yaitu pada 31 Desember 2013 maka akan dikenakan denda," ungkap Abdullah
Untuk lebih memberi kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak, Dispenda Kota Samarinda bersama bersama Bank Kaltim, lanjut dia, saat ini tengah membahas mekanisme pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
"Semoga dalam waktu dekat sistem pembayaran melalui ATM tersebut bisa terealisasi," kata Abdullah.
Setelah pengalihan PBB dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, realisasi penerimaan PBB tahun 2012, menurut Abdulah, mencapai 101,7 persen atau dari target Rp22,50 miliar atau mencapai Rp22,74 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013