Samarinda (ANTARA Kaltim) - Draf  rancangan peraturan daerah (raperda) insiatif DPRD Kaltim tentang jaminan produk halal menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti dan dijadikan peraturan daerah (perda).

Wakil Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kaltim, Andarias P Sirenden menyatakan, walaupun tidak masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda), draf Raperda ini menjadi prioritas, mengingat fungsinya yang sangat penting untuk melindungi masyarakat.

"Semua anggota DPRD Kaltim menyetujui dan mendukung sepenuhnya Raperda Jaminan Produk Halal ini. Karena sifatnya yang mendesak maka ini menjadi prioritas untuk disahkan, agar masyarakat tahu produk yang halal dan haram di pasaran," katanya saat memimpin rapat dengar pendapat Banleg dengan MUI dan Biro Hukum Provinsi Kaltim, Senin (6/5).

Dalam rapat dengar pendapat ini DPRD Kaltim juga menyarankan lembaga berwenang untuk lebih ketat dalam hal pemberian sertifikasi halal.

"Kita bisa mengadopsi aturan yang berada di luar negeri. Contoh saja Singapura yang memberlakukan tiap 6 bulan sekali untuk perpanjangan sertifikasi. Ada expired date di label halalnya, secara tidak langsung hal itu memberi kenyamanan terhadap konsumen dan memberi ruang MUI dan BPOM untuk melakukan pengecekan berkala baik bahan dan proses membuatnya," kata Gunawarman, politisi dari Fraksi PKS.
Rapat dihadiri sejumlah anggota Banleg lainnya seperti Iwan Lolang, Masitah, Gunawarman, Agus Santoso dan Suwandi.

Senada dengan anggota lainnya, Masitah menambahkan, sertifikasi jangan hanya pada produk makanan, produk lainnya seperti kosmetik dan bahan fashion seperti tas dan baju yang berbahan kulit juga perlu diberi sertifikat halal.

"Selama ini yang kita tahu hanya makanan yang diberi label halal, sedangkan untuk produk non-makanan seperti baju, sepatu atau tas yang berbahan kulit rentan berbahan yang haram. Belum lagi kosmetik. Tersiar kabar ada produk yang memakai organ babi sebagai bahan pembuatannya, ini juga perlu dicarikan solusinya," ungkap Masitah. (Humas DPRD Kaltim/adv/dit/met)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013