Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim sedang menyusun kebijakan penggunaan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari pemerintah provinsi tahun 2022 untuk 841 Desa se Kaltim.

 
"Nantinya kebijakan itu ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim yang menjadi acuan penetapan kegiatan desa bersumber dari dana Bankeu provinsi Kaltim tahun anggaran 2022," ucap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMPD Kaltim Kasmawati di Samarinda, Kamis.

Menurutnya, secara umum hampir sama dengan penggunaan Bankeu provinsi tahun pertama penyaluran 2021.

Namun, ada beberapa poin yang dikurangi karena dianggap kurang efektif.

Rencana penggunaan Bankeu 2022 terdiri dari 14 item kegiatan, yakni penyelenggaraan Posyandu, pemeliharaan sarana prasarana Posyandu, pembangunan rehabilitasi peningkatan pengadaan sarana dan prasarana Posyandu.

Selain itu, ucapnya, pembangunan rehabilitasi peningkatan fasilitas jamban umum atau MCK umum, pembangunan rehabilitasi peningkatan pasar desa dan kios milik desa, serta pembentukan fasilitasi pelatihan pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif.

Kemudian pembinaan PKK, pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan, pelatihan kapasitas kepala desa terkait Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).

Selanjutnya, pelatihan kapasitas perangkat desa terkait SISKEUDES dan SIPADES, pelatihan kapasitas BPD, pelatihan dan penguatan penyandang difabel, dan pelatihan pengelolaan BUMDes.

"Bankeu diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas kepala desa maupun perangkat desa terkait penunjang tugasnya," ujarnya.

Dia memisalkan terkait perencanaan pembangunan desa agar kualitas perencanaan bagus. Jadi saat penganggaran bisa mengetahui proses perencanaan yang baik dan sesuai kebutuhannya 

Diakui Kasmawati, Bankeu provinsi tidak serta merta dapat meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM). Hanya saja dengan kegiatan yang dilaksanakan diharapkan menjadi faktor pengungkit bagi peningkatan status IDM desa.

"Bankeu provinsi merupakan kewajiban moril Pemprov Kaltim dalam mendukung pembangunan desa. Sesuai amanat UU No 6/2014 tentang desa menyebut salah satu sumber keuangan desa Bankeu provinsi, " kata Jauhar Effendi mantan Kepala DPMPD Kaltim.

Dikemukakannya, Bankeu diperuntukan bagi desa untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa.

Jauhar menyebutkan Bankeu provinsi bertujuan untuk memberi dukungan pemerintah desa membantu mengatasi permasalahan keuangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ada 38 kegiatan.

Selanjutnya, untuk pembangunan desa ada 70 kegiatan, pembinaan masyarakat ada 26 kegiatan, dan pemberdayaan masyarakat 33 kegiatan, dan bidang penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak ada tiga kegiatan.

"Kegiatan Bankeu harus ditarik benang merahnya kegiatan harus sejalan dengan visi misi gubernur berani untuk Kalimantan Timur berdaulat," katanya.

Pewarta: Gunawan Wibisono/Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021