Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Samarinda AKP Creato Sonitehe Gulu mengungkapkan pelaku pencurian dengan modus ban kempes di Samarinda berinisial AI (52) adalah seorang residivis kasus pembunuhan di Makassar.

"Pelaku ini residivis pembunuhan waktu di Makassar dan dia melakukan aksi pencurian berdua dengan temannya yang berinisial AL (46)," kata Creato di Samarinda, Jumat.

Creato mengatakan pelaku bersama rekannya tersebut saat ini sudah diamankan di Polsek Pinang karena TKP ada di sana.

Ia mengaku awalnya pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat dengan modus pencurian yang sama.

Sehingga dari hasil penyelidikan bersama Jatanras Polda, Polresta Samarinda serta Polsek Sungai Pinang akhirnya pelaku berhasil diringkus.

Baca juga: Polsek Samarinda Kota ungkap kasus prostitusi berbasis dalam jaringan

"Pelaku kami amankan Selasa, (14/12/2021) lalu di kawasan Sambutan. Jadi, kami dapat informasi mereka ada disana," tuturnya.

"Saat kami membawa pelaku untuk menunjukkan barang yang digunakan beraksi mereka sempat mau kabur, sehingga kami berikan tembakan tegas dan terukur di kaki kiri mereka," sambungnya.

Aksi pencurian tersebut dilakukan di lima titik di Kota Samarinda, yaitu di Jalan Waris Husen dengan kerugian Rp3 juta, Jalan Yos Sudarso dengan kerugian Rp15 juta, Jalan Pulau Sebatik dengan kerugian mencapai Rp100 juta.

Kemudian, Jalan Imam Bonjol dengan kerugian Rp6,5 juta dan Jalan Basuki Rahmad dengan kerugian hingga Rp112 juta.

"Total yang berhasil mereka hasilkan selama beraksi kurang lebih Rp236.500.000," jelasnya.

Baca juga: Tim Gabungan bekuk pembunuh gadis dalam kamar hotel

Lanjut Creato, pelaku lebih sering menyasar daerah pasar atau toko dan memilih mobil-mobil pick up yang memang mengangkut barang-barang dan usai melakukan transaksi.

Dijelaskannya, pelaku memantau kendaraan yang melintas dengan mengendarai sepeda motor dan menaruh paku payung di sendal jepit di bagian jari, kemudian menempelkannya ke ban.

Setelah itu mereka membuntuti dan saat pengemudi karena merasa ban kempes, saat itulah mereka mulai beraksi.

"Ketika orangnya sedang ganti ban, barang-barang yang ada di dalam mobil diambil, buka pintunya menggunakan kunci T atau yang memang terbuka," terangnya.

Sementara itu, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama kurang lebih enam bulan terakhir karena memerlukan uang untuk biaya operasi saudaranya yang terkena gejala kanker.

"Setiap dapat ya kami bagi dua. Saya pernah dipenjara kasus pembunuhan di Makassar, dihukum 7 tahun," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Pewarta: R'sya R

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021