Tim Gabungan kepolisian berhasil membekuk pelaku pembunuhan seorang gadis belia berusia 21 tahun yang ditemukan tewas di kamar salah satu hotel di Kota Samarinda, Kaltim.
Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto di Samarinda, Senin, dalam rilis bersama awak media mengungkapkan jika motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena mengaku merasa ditipu oleh korban.
Dikatakannya, pelaku diketahui berinisial RU (23) diamankan pada Sabtu (6/11) lalu, sekitar pukul 23.30 WITA di Kutai Barat, di kediaman kerabatnya, oleh tim gabungan dari Polsek Samarinda Kota, Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda guna pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya.
Selain itu, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan olah TKP ternyata pelaku RU ini mendapati korban RA melalui sebuah aplikasi medsos bernama Michat. Kemudian dioperasikan oleh EE pelaku yang menggunakan aplikasi Michat dengan memasang foto wanita.
"Ya, jadi awal nya EE kami ringkus atas tindak pidana perdagangan orang, yang terungkap dari kasus pembunuhan seorang wanita di salah satu kamar hotel," katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku EE saat ini turut diamankan di Polresta Samarinda guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan itu berawal ketika Korban yang diketahui berinisial RA (21) seorang gadis belia asal Banjarmasin (Kalsel) tersebut telah menerima uang DP Rp 250 ribu, saat pelaku tiba di kamar hotel, tiba-tiba korban hendak ke luar ingin membeli sesuatu. Tetapi, dengan membawa barang-barang miliknya (RA).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto di Samarinda, Senin, dalam rilis bersama awak media mengungkapkan jika motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena mengaku merasa ditipu oleh korban.
Dikatakannya, pelaku diketahui berinisial RU (23) diamankan pada Sabtu (6/11) lalu, sekitar pukul 23.30 WITA di Kutai Barat, di kediaman kerabatnya, oleh tim gabungan dari Polsek Samarinda Kota, Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda guna pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya.
Selain itu, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan olah TKP ternyata pelaku RU ini mendapati korban RA melalui sebuah aplikasi medsos bernama Michat. Kemudian dioperasikan oleh EE pelaku yang menggunakan aplikasi Michat dengan memasang foto wanita.
"Ya, jadi awal nya EE kami ringkus atas tindak pidana perdagangan orang, yang terungkap dari kasus pembunuhan seorang wanita di salah satu kamar hotel," katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku EE saat ini turut diamankan di Polresta Samarinda guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan itu berawal ketika Korban yang diketahui berinisial RA (21) seorang gadis belia asal Banjarmasin (Kalsel) tersebut telah menerima uang DP Rp 250 ribu, saat pelaku tiba di kamar hotel, tiba-tiba korban hendak ke luar ingin membeli sesuatu. Tetapi, dengan membawa barang-barang miliknya (RA).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021