Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling dari pukul 08.00-14.00 WIB bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Kamis.

Dilansir dari akun media sosial Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling itu beroperasi di lima lokasi berikut:

1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
3. ITC Cipulir Mas, Jakarta Selatan
4. Mal Citraland, Grogol, Jakarta Barat
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot di bawah satu jam

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
 

Pewarta: Abdu Faisal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021