Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pertambangan Batubara di Kabupaten Paser pada 2013 Rp1.855.000.
“Dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) maka upah minimum sektor pertambangan mengalami kenaikan sebesar 10 persen dari UMK,†kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser, Ir. Syamsir Artha, Selasa.
Sementara UMK Paser 2013 kata dia Rp1.755.000.
Presentase kenaikan UMSK Sektor Pertambangan menurut Artha, telah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 1/1999 jo Permenaker 12/2002, yakni UMSK minimal lima persen naik dari UMK.
"Normalnya minimal lima persen naik dari UMK. Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Paser menyepakati UMSK Pertambangan Batubara 2013 sebesar Rp1.855.000 pada 28 Maret 2013. Dan ini kesepakatan 'bipartite' (pekerja dan pengusaha), pemerintah daerah hanya sebatas memfasilitasinya saja," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Paser telah menetapkan upah UMSK sektor Perkebunanan 2013 sebesar Rp1.851.000.
Perundingan UMSK Pertambangan Batubara itu kata Artha awalnya tidak berjalan mulus.
Pasalnya, untuk sampai pada tahap kesepakatan, kedua belah pihak telah melakukan perundingan hingga lima kali.
“Baru pada perundingan kelima UMSK Pertambangan Batubara 2013 mereka sepakati,†ungkapnya.
Pada perundingan sebelumnya, kedua belah pihak sama-sama mengajukan angka, tapi tak satu pun yang disepakati.
Pekerja meminta nilai UMSK sebesar nilai Komponen Hidup Layak (KHL) Paser 2013 yakni Rp2.115.000, sedangkan Apindo menolak.
Kemudian atas pengertian kedua belah pihak, akhirnya mereka bersedia memahami norma yang terkandung dalam Permenaker. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
“Dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) maka upah minimum sektor pertambangan mengalami kenaikan sebesar 10 persen dari UMK,†kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser, Ir. Syamsir Artha, Selasa.
Sementara UMK Paser 2013 kata dia Rp1.755.000.
Presentase kenaikan UMSK Sektor Pertambangan menurut Artha, telah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 1/1999 jo Permenaker 12/2002, yakni UMSK minimal lima persen naik dari UMK.
"Normalnya minimal lima persen naik dari UMK. Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Paser menyepakati UMSK Pertambangan Batubara 2013 sebesar Rp1.855.000 pada 28 Maret 2013. Dan ini kesepakatan 'bipartite' (pekerja dan pengusaha), pemerintah daerah hanya sebatas memfasilitasinya saja," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Paser telah menetapkan upah UMSK sektor Perkebunanan 2013 sebesar Rp1.851.000.
Perundingan UMSK Pertambangan Batubara itu kata Artha awalnya tidak berjalan mulus.
Pasalnya, untuk sampai pada tahap kesepakatan, kedua belah pihak telah melakukan perundingan hingga lima kali.
“Baru pada perundingan kelima UMSK Pertambangan Batubara 2013 mereka sepakati,†ungkapnya.
Pada perundingan sebelumnya, kedua belah pihak sama-sama mengajukan angka, tapi tak satu pun yang disepakati.
Pekerja meminta nilai UMSK sebesar nilai Komponen Hidup Layak (KHL) Paser 2013 yakni Rp2.115.000, sedangkan Apindo menolak.
Kemudian atas pengertian kedua belah pihak, akhirnya mereka bersedia memahami norma yang terkandung dalam Permenaker. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013