Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Suriani berharap Surat Keputusan (SK) terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Samarinda tahun 2021 dapat diiringi dengan pengawasan ke perusahaan.
"Pemkot harus ke lapangan sidak langsung ke purusahaan supaya apa yang diwajibkan kepada perusahaan bisa terlaksana karena ini kepentingan masyarakat jadi tidak ada yang merasa dirugikan," kata Suriani, ketika dihubungi, Sabtu (27/11/2021).
Hal ini untuk memastikan pelaksanaan SK wali kota itu diterapkan semua perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 10 pekerja, terlebih dengan kondisi keuangan yang relatif baik.
Sebagaimana diketahui pula, jika pengusaha tidak memberikan upah pekerja dibawah UMK, berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terancam sanksi administrasi dan pidana maksimal 2 tahun.
"Pemkot bisa bersinergi dengan penegak hukum, harus ada kerja sama untuk menjalankan putusan wali kota nanti. Kalau ada perusahaan yang melanggar jelas harus ditindak tegas," tegasnya.
Wakil rakyat Dapil Samarinda Ilir itu mengatakan sangat memungkinkan untuk dibentuk Satgas bersama dengan kepolisian, serikat buruh untuk memastikan aturan tersebut berjalan dengan baik.
"Saya pikir kalau untuk kepentingan pekerja itu penting mesti dilakukan ya. Jadi pemkot tidak kerja sendiri, semua instansi terkait dengan adanya satgas itu penting bekerja sama," terangnya.
Selain itu, perusahaan atau pengusaha mesti terbuka dengan omzet pendapatan ketika pihak terkait semisal ppns, meminta data omzet ataupun pendapatan perusahaan.
"Harus terbuka supaya semua pihak bisa menyaksikan dan mengontrol pelaksanaan di dalam. Tidak boleh ditutup-tutupin seperti itu," pungkasnya.
Diketahui, batas waktu untuk penetapan UMK sampai dengan tanggal 30 November mendatang. Sebagai informasi, UMK Kota Samarinda sejak 2020 dan 2021 senilai Rp 3,1 juta. (Adv/DPRD Samarinda)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021