Perusahaan penerbit Balikpapan Pos, PT Duta Margajaya Perkasa, diminta membayar pesangon 15 dari 19 karyawan yang diberhentikan karena berbagai sebab sepanjang 2020 lampau. Total jumlah pesangon yang harus dibayarkan adalah Rp651 juta lebih.


Permintaan pembayaran pesangon itu dituangkan di dalam surat dengan Nomor 565.4/2976/Disnaker. Di dalamnya termuat rincian jumlah yang harus dibayar perusahaan, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang kekurangan upah yang dipotong pihak pengusaha atau perusahaan selama 7 bulan, yaitu antara masa April sampai Oktober 2020.

“Hanya untuk yang 15 saja, sebab yang 3 lagi kemudian menyatakan mengundurkan diri dari perusahaan dan dianggap sudah sepakat dengan perusahaan, dan satu dari yang diberhentikan itu bekerja di luar Balikpapan, sehingga masalahnya menjadi wewenang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat,” kata Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufaidah, Senin.

Kadisnaker melanjutkan, surat tersebut sudah disampaikan kepada para pihak, yaitu para pekerja yang diwakili Rusli dan kepada perusahaan yang berkantor di Gedung Biru, Jalan Soekarno-Hatta Km 3,5 itu.

Selanjutnya diharapkan masing-masing pihak memberikan jawaban secara tertulis kepada Disnaker, paling lambat 10 hari kerja setelah menerima surat tersebut dan menyampaikan tembusan kepada pihak lainnya.

"Apabila para pihak menerima apa yang tertulis di surat tersebut, maka mediator hubungan industrial akan membantu membuatkan PB (Perjanjian Bersama),”  jelas Mediator Hubungan Industrial Disnaker Balikpapan Husnul Hotimah pada kesempatan yang sama.

Jika salah satu pihak atau para pihak menolak, maka yang berwenang memutuskan penyelesaian adalah Pengadilan Hubungan Industrial yang diselenggarakan di ibukota provinsi, dalam hal ini di Samarinda.

Disnaker menjadi penengah persoalan Balikpapan Pos dengan para karyawannya sejak perusahaan media itu melakukan demosi (menurunkan pangkat atau jabatan) dari 19 karyawan tersebut karena melakukan mogok kerja di awal tahun 2020. Oleh perusahaan mogok kerja itu disebut ilegal dan tidak sah.

“Padahal kami mogok kerja menuntut perbaikan dalam suasana kerja,” kata Rusli, sebelumnya redaktur atau penanggungjawab halaman Metropolis Balikpapan Pos, mewakili teman-temannya.

Disnaker sendiri dalam surat itu menyebutkan, bahwa mogok kerja pada 19 November 2020 itu tidak dapat dikategorikan sebagai mogok kerja yang tidak sah. Mogok kerja tersebut juga bagian dari cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Alhamdulillah, perjuangan kami tidak sia-sia meski banyak rintangan,” kata Hasan, sebelumnya redaktur olahraga di Balikpapan Pos.  Ia dan rekan-rekannya pun berharap pihak perusahaan menaati amaran Disnaker tersebut.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021