Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser, Abdul Azis Muslim menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu penerimaan daftar calon anggota legeslatif dari partai politik peserta Pemilihan Umum 2014.
"KPU Paser akan menolak penyerahan berkas calon anggota legislatif di luar jadwal yang telah ditentukan. Ini sesuai peraturan KPU No.7 tahun 2013," kata Abdul Azis Muslim, Senin.
Batas terakhir penerimaan berkas calon anggota legislatif lanjut Abdul Azis Muslim hingga 22 April 2013.
Untuk mengoptimalkan pelayanan, KPU Paser kata dia tetap menerima berkas calon anggota legislatif pada sabtu dan minggu.
"Pada Sabtu dan minggu, KPU tetap buka mulai pukul 09.00 wita hingga pukul 16.00 wita," kata Andul Azis Muslim.
Mekanisme penyerahan berkas lanjut dia diserahkan kepada masing-masing parpol.
"Terserah parpol, yang penting mendaftar sesuai jadwal dan jangan sampai mendaftar diluar jadwal," ujarnya.
Sesuai Peraturan KPU 7/2013, berkas yang harus diserahkan rangkap tiga seperti pas foto, ijazah dan berkas data 'softcopy' dalam bentuk CD. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"KPU Paser akan menolak penyerahan berkas calon anggota legislatif di luar jadwal yang telah ditentukan. Ini sesuai peraturan KPU No.7 tahun 2013," kata Abdul Azis Muslim, Senin.
Batas terakhir penerimaan berkas calon anggota legislatif lanjut Abdul Azis Muslim hingga 22 April 2013.
Untuk mengoptimalkan pelayanan, KPU Paser kata dia tetap menerima berkas calon anggota legislatif pada sabtu dan minggu.
"Pada Sabtu dan minggu, KPU tetap buka mulai pukul 09.00 wita hingga pukul 16.00 wita," kata Andul Azis Muslim.
Mekanisme penyerahan berkas lanjut dia diserahkan kepada masing-masing parpol.
"Terserah parpol, yang penting mendaftar sesuai jadwal dan jangan sampai mendaftar diluar jadwal," ujarnya.
Sesuai Peraturan KPU 7/2013, berkas yang harus diserahkan rangkap tiga seperti pas foto, ijazah dan berkas data 'softcopy' dalam bentuk CD. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013