Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur HM Sa'bani menjelaskan pemberian dana hibah oleh Pemerintah kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan dalam bentuk uang dibatasi maksimal Rp200 juta.


Menurut Sa'bani ketika membuka Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 23/2021 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD, dilaksanakan Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, di Balikpapan, Kamis, ketentuan itu tidak berlaku untuk pemberian dana hibah kepada pemerintah dan organisasi yang dibentuk berdasarkan Undang–Undang.

"Sementara, hibah kepada organisasi atau kelompok masyarakat seperti majelis ta’lim, kelompok tani di masing-masing daerah dapat diberikan pemerintah kabupaten dan kota. Karena, kami yakin mereka juga punya dana," tutur dia.

Ia mengungkapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memberikan hibah yang bersumber dari pemerintah dilaksanakan secara selektif, disesuaikan kemampuan keuangan daerah.

"Jadi, pemberian dana hibah itu tidak langsung diberikan begitu saja. Tetapi, ada kriteria dan syaratnya. Yaitu, mereka yang menerima harus jelas keberadaannya, status lembaganya. Sehingga, pemerintah memberikan bantuan tidak bertentangan dengan hukum. Artinya, pemberian hibah selektif," tegas HM Sa'bani.

Sa'bani menjelaskan, Pemprov Kaltim telah membuat Pergub yang secara khusus mengatur tentang tata cara pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD. Aturan dan dasar hukum ini menjadi pedoman untuk dilaksanakan di setiap daerah.

"Sudah ada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 23/2021 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD," jelas Sa'bani.

Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kalimantan Timur Andi Muhammad Ishak menjelaskan, sosialisasi guna memberikan pemahaman dan koordinasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, agar pemberian dana hibah maupun bantuan sosial perlu hati-hati.

"Pemberian dana hibah memang dibolehkan, namun harus sesuai dengan aturan yang ada, dan jangan sampai bermasalah hukum," ucap Andi M Ishak.

Hadir sebagai narasumber Kepala Bappeda Kaltim Prof Dr HM Aswin dan Kepala BPKAD Kaltim H Muhammad Sa’adudin.

Peserta sosialisasi perwakilan Kabupaten Berau, Paser, Penajam Paser Utara dan Balikpapan terdiri asisten bidang Kesra, Bappeda, BPKAD, Dinas Sosial dan Kabag Kesra.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021