Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan transaksi narkoba di bawah Jembatan Sei Alalak yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo pada 21 Oktober 2021 lalu.
"Tersangka MS (40) tertangkap tangan menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 2,38 gram yang rencananya dijual kepada pembeli pada Kamis (11/11)," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan cara penggeledahan di rumah tersangka, di Jalan Alalak Utara, Kota Banjarmasin, dan ditemukan lagi 14 paket sabu-sabu dengan berat 195,75 gram.
Polisi dari tangan pria itu menyita total barang bukti 15 paket sabu-sabu dengan berat 198,13 gram.
Atas barang bukti tersebut, penyidik menjerat tersangka Pasal 112 dan atau 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Mars Suryo memastikan kasus peredaran narkoba tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan tersangka.
Terkait kawasan Jembatan Sei Alalak penghubung Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala yang dijadikan lokasi transaksi, dia mengimbau masyarakat turut melakukan pengawasan di lingkungan setempat jika ada gerak-gerik mencurigakan untuk segera memberikan informasi ke polisi.
"Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba karena polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan semua pihak," ujar Mars Suryo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Tersangka MS (40) tertangkap tangan menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 2,38 gram yang rencananya dijual kepada pembeli pada Kamis (11/11)," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan cara penggeledahan di rumah tersangka, di Jalan Alalak Utara, Kota Banjarmasin, dan ditemukan lagi 14 paket sabu-sabu dengan berat 195,75 gram.
Polisi dari tangan pria itu menyita total barang bukti 15 paket sabu-sabu dengan berat 198,13 gram.
Atas barang bukti tersebut, penyidik menjerat tersangka Pasal 112 dan atau 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Mars Suryo memastikan kasus peredaran narkoba tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan tersangka.
Terkait kawasan Jembatan Sei Alalak penghubung Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala yang dijadikan lokasi transaksi, dia mengimbau masyarakat turut melakukan pengawasan di lingkungan setempat jika ada gerak-gerik mencurigakan untuk segera memberikan informasi ke polisi.
"Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba karena polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan semua pihak," ujar Mars Suryo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021