Komisi III DPRD Kota Samarinda menemukan antrean truk bertangki modifikasi tangki BBM saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kesejumlah SPBU Kota Samarinda.


"Kami mendapati di SPBU Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, truk dimodifikasi mempunyai dua tangki BBM," kata anggota komisi III Jasno 

Selain itu, lanjut Jasno pihaknya juga mendapati sebuah truk yang dimodifikasi, di mana seharusnya kapasitas tangki hanya 80 liter, namun bisa diisi hingga 100 liter.

Pihaknya juga menemukan ada truk pengangkut pasir tanpa bak belakang, sehingga dipastikan tidak memiliki surat bermuatan atau uji  KIR.

"Kami mencurigai dan diperkirakan adanya indikasi kesengajaan untuk mereka melakukan penjualan BBM ilegal," kata Jasno.


 

Logo DPRD Samarinda

Sementara itu, Ketua Komisi III, Angkasa Jaya mengatakan bahwa atas temuan yang didapatkan Komisi III akan menggelar rapat.

Angkasa Jaya juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) sudah membuat suatu kebijakan, bagi SPBU yang berlokasi di Jalan PM Noor untuk tidak ada lagi antrean panjang dalam pengisian BBM jenis solar, tetapi  dialihkan ke SPBU Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.

“SPBU Tanah Merah khusus pengisian BBM jenis solar untuk truk yang memiliki roda enam dan akan diberlakukan mulai 15 November 2021,” ujarnya.

Komisi III selain melakukan Sidak di SPBU di Kecamatan Sungai Kunjang dan Kecamatan Samarinda Utara juga melakukan Sidak ke SPBU di Juanda dan Slamet Riyadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Pada kedua SPBU tersebut kondisinya tertib dan tidak ada parkir ke jalan.

"Kita menginginkan pengisian BBM di SPBU tertib, lancar tidak ada lagi antrean panjang hingga parkir di tepi jalan, karena menganggu kelancaran pengguna jalan lainnya,” tutur Angkasa Jaya. (adv)

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021