Sejumlah warga Kalimantan Timur bangga atas pemberian gelar pahlawan nasional kepada Sultan Aji Muhammad Idris, pejuang dari Kaltim yang ketika itu menjabat Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XIV.
"Terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan Sultan Aji Muhammad Idris sebagai pahlawan nasional," ujar Idham, warga Tenggarong, Kutai Kartanegara, ditemui ketika makan mi pangsit di warung kaki lima, Tenggarong, Kamis.
Ia mengaku tidak terlalu mengenal silsilah Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yang kini masuk wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Ibu Kota Tenggarong tersebut, namun ia sedikit mengetahui bahwa Muhammad Idris adalah sultan ke-14.
Berdasarkan sejarah, Sultan Aji Muhammad Idris memerintah di Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura tahun 1735-1778. Ia merupakan sultan pertama yang memiliki nama Islami, paling tidak sejak masuknya penyebaran agama Islam di Kesultanan Kutai Kartanegara abad XVII.
Sultan Aji Muhammad Idris merupakan cucu menantu dari Sultan Wajo La Madukelleng, Sulawesi Selatan. Saat di Wajo, Muhammad Idris turut bertempur bersama rakyat Bugis melawan Veerenigde Oostindische Compagnie (VOC), Belanda.
Sayangnya, Aji Muhammad Idris gugur di medan perang dalam pertempuran melawan penjajah, sehingga hal ini membuat pemerintahan kesultanan kosong, kemudian pemerintahan dikelola sementara oleh Dewan Perwalian untuk mengisi kekosongan.
Sementara Dina, warga Samarinda yang saat itu sedang jalan-jalan ke Tenggarong dan turut makan mi pangsit, juga mengakui bangga dengan munculnya pahlawan nasional dari Kaltim yang turut mengusir penjajah di zaman kerajaan tempo dulu.
"Hal yang membuat saya terharu adalah banyak ucapan dalam spanduk di Tenggarong dan sekitarnya yang menyambut antusias terhadap gelar pahlawan nasional untuk Sultan Aji Muhammad Idris, ini menggambarkan bukan hanya saya yang bangga, namun banyak warga lain yang juga bangga," katanya.
Sementara itu, pemberian gelar pahlawan nasional oleh presiden kepada Sultan Aji Muhammad Idris, dituangkan dalam Keppres Nomor 109 dan 110 TK/2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021