Tanjung Redeb (ANTARA Kaltim) - Badan legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Berau akan menerapkan pola baru untuk mengatasi penumpukan rancangan peraturan daerah (raperda) dengan melibatkan semua komisi di Dewan.
"Selama ini terkesan penerbitan perda hanya sebatas mengejar kuantitas semata," kata Ketua Baleg DPRD Berau Rudi Parasian Mangunsong SH di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, Jumat.
Di sisa masa bakti periode ini, Baleg DPRD Berau menyiapkan kebijakan baru guna meningkatkan efektivitas kinerja baleg serta komisi yang ada untuk pembahasan Raperda, baik raperda dari eksekutif maupun raperda inisiatif Dewan.
"Pola ini yang akan kita ubah, sebab tidak mungkin satu badan untuk mengurusi banyak kerjaan, untuk raperda ditarget satu tahun selesai. Kita memang selesai tapi dengan waktu terbatas akhirnya bukan kualitas tapi hanya kuantitas yang kita dapatkan," ujarnya.
Dalam beberapa kali pelaksanaan Paripurna penetapan raperda menjadi Perda Berau, kerap terlihat penetapan hingga lebih dari 4 bahkan sampai 7 Perda.
Hal itu, menurut Rudi, bermula pada kondisi baleg yang memiliki waktu dan tenaga yang terbatas.
"Jujur selama ini hanya Baleg yang kerja untuk menelaah semua draf raperda yang masuk, sementara anggota baleg sendiri rata-rata juga merupakan anggota dari alat kelengkapan lain, belum di komisi, badan anggaran dan lainnya," kata Rudi.
Ke depan, katanya, semua draf raperda akan dilemparkan kembali ke masing-masing komisi untuk terlibat dalam pembahasan. Demikian pula dengan raperda inisiatif, tetap akan kembali pada Komisi yang terkait.
"Silakan komisi yang buat, naskah akademiknya atau silakan kerja sama dengan universitas, setelah selesai sampaikan ke kita untuk ditelaah dan dipresentasikan," ujarnya.
Efisiensi dan efektivitas penerbitan perda ke depan yang menjadi fokus baleg, sebab dengan keterlibatan komisi yang berkaitan langsung dengan poin raperda diyakini akan mampu memberikan masukan yang lebih baik.
Rata-rata dari penyusunan draf raperda, diawali dengan studi banding ke daerah lain yang telah menerapkan perda yang sama atau instansi daerah lain sebagai bahan referensi.
Dengan keterbatasan waktu dan tenaga, menrut Rudi, anggaran yang disiapkan banyak yang tidak terserap.
Bahkan Rp1 miliar lebih dari anggaran untuk itu, katanya, sampai dikembalikan ke Pemda lantaran tidak mampu terserap.
"Kalau mau kita paksakan untuk menghabiskan bisa saja, tapi apa gunanya kalau tidak efektif dan tidak bermanfaat, itu yang menjadi pertimbangan kami sehingga menggagas pola pembahasan raperda baru pada waktu berikutnya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Selama ini terkesan penerbitan perda hanya sebatas mengejar kuantitas semata," kata Ketua Baleg DPRD Berau Rudi Parasian Mangunsong SH di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, Jumat.
Di sisa masa bakti periode ini, Baleg DPRD Berau menyiapkan kebijakan baru guna meningkatkan efektivitas kinerja baleg serta komisi yang ada untuk pembahasan Raperda, baik raperda dari eksekutif maupun raperda inisiatif Dewan.
"Pola ini yang akan kita ubah, sebab tidak mungkin satu badan untuk mengurusi banyak kerjaan, untuk raperda ditarget satu tahun selesai. Kita memang selesai tapi dengan waktu terbatas akhirnya bukan kualitas tapi hanya kuantitas yang kita dapatkan," ujarnya.
Dalam beberapa kali pelaksanaan Paripurna penetapan raperda menjadi Perda Berau, kerap terlihat penetapan hingga lebih dari 4 bahkan sampai 7 Perda.
Hal itu, menurut Rudi, bermula pada kondisi baleg yang memiliki waktu dan tenaga yang terbatas.
"Jujur selama ini hanya Baleg yang kerja untuk menelaah semua draf raperda yang masuk, sementara anggota baleg sendiri rata-rata juga merupakan anggota dari alat kelengkapan lain, belum di komisi, badan anggaran dan lainnya," kata Rudi.
Ke depan, katanya, semua draf raperda akan dilemparkan kembali ke masing-masing komisi untuk terlibat dalam pembahasan. Demikian pula dengan raperda inisiatif, tetap akan kembali pada Komisi yang terkait.
"Silakan komisi yang buat, naskah akademiknya atau silakan kerja sama dengan universitas, setelah selesai sampaikan ke kita untuk ditelaah dan dipresentasikan," ujarnya.
Efisiensi dan efektivitas penerbitan perda ke depan yang menjadi fokus baleg, sebab dengan keterlibatan komisi yang berkaitan langsung dengan poin raperda diyakini akan mampu memberikan masukan yang lebih baik.
Rata-rata dari penyusunan draf raperda, diawali dengan studi banding ke daerah lain yang telah menerapkan perda yang sama atau instansi daerah lain sebagai bahan referensi.
Dengan keterbatasan waktu dan tenaga, menrut Rudi, anggaran yang disiapkan banyak yang tidak terserap.
Bahkan Rp1 miliar lebih dari anggaran untuk itu, katanya, sampai dikembalikan ke Pemda lantaran tidak mampu terserap.
"Kalau mau kita paksakan untuk menghabiskan bisa saja, tapi apa gunanya kalau tidak efektif dan tidak bermanfaat, itu yang menjadi pertimbangan kami sehingga menggagas pola pembahasan raperda baru pada waktu berikutnya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013