Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) data kependudukan warga setempat yang dinonaktifkan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto di Penajam, Jumat mengatakan, sekitar 11.000 data kependudukan warga sempat diblokir Kemendagri pada 2020.

Kemendagri memblokir atau menonaktifkan sementara 11.000 data warga Benuo Taka (sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara) karena ada ditemukan data anomali (data penduduk yang belum diketahui kebenarannya) dan data ganda.

Sejumlah faktor menjadi penyebab ditemukannya data ganda jelasnya, diantaranya selain tercatat di database kependudukan Kabupaten Penajam Paser Utara, ada warga yang juga terdaftar di daerah lain.

Kemudian ada data beberapa warga Kabupaten Penajam Paser Utara belum masuk dalam database kependudukan di Kemendagri.

"Coklit dilakukan untuk memvalidasi data kependudukan yang ada di Disdukcapil dengan data Kementerian," ujar Suyanto.

"Proses coklit itu dilaksanakan di tingkat desa dan kelurahan setiap satu semester atau enam bulan sekali," tambahnya.

Fungsi dari coklit adalah membersihkan data penduduk yang ganda, data tersebut tidak dihapus dan bisa diaktifkan kembali kecuali yang sudah meninggal.

Setelah dilakukan coklit kata dia, diperkirakan hanya 5.000 dari 11.000 data warga Kabupaten Penajam Paser Utara diaktifkan kembali karena data telah dinyatakan bersih. 

Data penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah dibersihkan melalui coklit tersebut akan dimasukkan dalam data kependudukan di akhir 2021.

"Data itu akan dimasukkan nanti per 31 Desember 2021, dan diperkirakan jumlah penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara di akhir tahun mencapai 190.000 jiwa," ucap Suyanto.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021