Nunukan (ANTARA Kaltim) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur mencatat selama 2012 ada sebanyak 93 penderita tuberculosis (TBC) di wilayah itu.

Kepala Bidang Penanggulangan Masalah Penyakit dan Bencana Dinkes Nunukan, dr M Tololiu, di Nunukan, Jumat, mengakui selama 2012, pihaknya mencatat sebanyak 93 kasus TBC dan telah dilakukan penanganan secara rutin kepada penderitanya.

Hanya saja, lanjut dia, laporan dari hasil penanganan yang telah dilakukan terhadap penderita TBC belum diperoleh dari puskesmas masing-masing sehingga belum diketahui hasilnya.

Dari 93 penderita TBC di wilayah itu adalah 48 kasus dari laporan Puskesmas Nunukan, 10 kasus dari Puskesmas Nunukan Selatan, 25 kasus dari Puskesmas Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur dan 10 kasus dari Puskesmas Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah.

Sebenarnya, kata Tololiu, jumlah penderita yang dilaporkan tersebut merupakan hasil deteksi dari masyarakat setempat yang memeriksakan penyakit di puskesmas dan kemungkinan besar masih terdapat penderita lainnya yang belum memeriksakan diri.

"Jadi ini data hasil pemeriksaan dari puskesmas dan kemungkinan masih banyak penderita TB yang belum pernah memeriksakan diri," ungkapnya.

Sesuai analisa medis, penderita TBC di Kabupaten Nunukan disebabkan oleh virus dan bagi masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah beriklim tropis memang rentan menderita TBC, kata Tololiu.

TBC ini, kata dia, biasanya dipengaruhi oleh gizi rendah dan ketahanan tubuh yang menurun sehingga rentan dimasuki virus yang kemungkinan berasal dari orang lain yang berada di sekitarnya.

Namun, Tololiu menegaskan, sesuai teorinya bagi masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah iklim tropis memiliki paru-paru yang telah mengandung kuman TBC yang sewaktu-waktu dapat berkembang menjadi batuk yang berkepanjangan hingga berujung pada gejala TBC.

Bentuk penanganan yang telah diberikan kepada penderita TBC selama ini, dia mengatakan, dengan memberikan pemahaman tentang risiko yang dialami bagi penderita, pengobatan rutin melalui puskesmas maupun rumah sakit dengan jangka waktu tertentu.

Jika selama kurun waktu tersebut penderita tidak mengalami perkembangan, maka waktu pengobatannya diperpanjang lagi selama empat bulan sambil mengontrol secara rutin penderitanya.

"Jadi Dinkes Nunukan terus melakukan tindakan-tindakan rutin terhadap penderita dengan memberikan pengobatan rutin dan mengontrolnya melalui pemeriksaan," ujarnya. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013