Tim Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap dua penjual sisik trenggiling, SK (38) dan BW (33), di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.

"Hasil kajian ekonomi satwa dilindungi, setiap satu kilogram sisik trenggiling membutuhkan 10 trenggiling hidup. Jadi 14 kilogram sisik trenggiling yang disita itu berasal dari sekitar 140 trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Pontianak, Rabu.



Ia menjelaskan, bisa dipastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri, sehingga harus dicegah semua pihak.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea, mengatakan PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat akan menyelidiki dan menyidik lebih jauh untuk mengungkapkan jaringan perdagangan sisik trenggiling itu, mulai dari perburuan sampai rantai perdagangannya, termasuk pembeli di luar negeri.



Berdasarkan dua alat bukti, penyidik Ditjen Gakkum KLHK, akan menjerat SK dan BW dengan pasal 40 ayat 2 jucto pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi dari masyarakat mengenai adanya perdagangan sisik trenggiling di Nanga Pinoh, Kabulaten Melawi, menjadi awal pengungkapan kasus ini," ujarnya.



Melalui pengumpulan informasi dan proses intelijen, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, mengetahui akan ada transaksi jual-beli sisik trenggiling. Pada 18 Oktober 2021 tim menyergap dua pelaku sekitar pukul 10.45 WIB di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nagan Taman, Kabupaten Sekadau.

"Tim menyita 14 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam karung plastik warna putih dan dibawa dengan sepeda motor. Penyidik kemudian memeriksa SK dan BW di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak," katanya.



Selain menyita sebanyam 14 kilogram sisik trenggiling, tim juga mengamankan satu sepeda motor Honda Revo, dan dua handphone pelaku.

Pewarta: Andilala

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021