Polsek Kalideres menangkap IS (24), pelaku pencurian dengan kekerasan dan modusnya membawa korban menggunakan angkutan umum.

"Tersangka sudah kita amankan dan beberapa barang bukti juga sudah diamankan ," kata Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang saat ditemui di Polsek Kalideres, Kamis.

Hasoloan menjelaskan  pencurian itu bermula ketika IS selaku pengemudi angkutan umum KWK 06 sedang membawa korban berinisial DM (17) pada Sabtu (9/10).

Saat itu, IS sedang terjebak macet ketika melewati Jalan Kapuk menuju Kamal. IS berinisiatif membawakan DM dan satu penumpang lagi untuk melewati jalan pintas.

"Tersangka membawa dua penumpang melewati kawasan pasar Darurat. Saat melewati jalan pintas  tersangka melihat korban lewat kaca spion sedang memainkan telepon genggam," kata Hasoloan.

Tersangka berniat mencuri ketika korban memainkan telepon genggamnya. Salah satu penumpang turun ketika mobil masih melintasi jalan pintas tersebut.

Korban akhirnya menjadi satu-satunya penumpang di dalam angkutan umum tersebut.
IS lalu meminta izin untuk mengantarkan uang setoran hasil mengemudikan angkutan umum ke kawasan Rawa Buaya, Cengkareng.

"Korban pun mengiyakan tersangka dan mereka pergi ke Rawa Buaya," kata Hasoloan.



DM juga menuruti tersangka ketika disuruh duduk di kursi depan. Setelah itu, DM dibawa oleh IS berkeliling di kawasan Rawa Bokor.

Setelah sampai di kawasan CBC Cengkareng, tersangka memukul kepala korban dengan kunci roda dan merampas telepon genggam tersebut.

Setelah dirampas, korban diminta tersangka untuk kembali duduk di bangku belakang. Ketika ingin keluar dari kawasan CBC, korban berteriak meminta tolong kepada sekuriti setempat.

"Korban teriak minta tolong hingga sekuriti yang ada di lokasi mendengar dan mengejar. Dan tiba-tiba korban melompat keluar mobil dari jendela," kata Hasoloan.

Setelah korban lompat, tersangka tetap tancap gas melarikan diri dari lokasi pemukulan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menelusuri keberadaan IS.

Tersangka langsung ditangkap di kawasan Kapuk, Cengkareng, tanpa perlawanan pada Rabu, (13/10).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Walda Marison

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021