Rumah Sakit Haji Damanhuri (RSHD) Barabai menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan  di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan dilakukan oleh Direktur RSHD Barabai dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama dengan Kepala Kejaksaan Negeri HST, Trimo di Kantor Kejaksaan setempat, Senin (4/10).

Trimo menyampaikan, sebagai lembaga yang melayani masyarakat, rumah sakit akan senantiasa berimplikasi dengan masalah hukum, baik itu gugatan masyarakat maupun berbagai masalah keuangan.

Melalui penandatanganan nota kerja sama ini, tambah Trimo, pihak rumah sakit berhak mendapatkan perlindungan, pertimbangan, pelayanan maupun tindakan hukum khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

"Prinsipnya, kerja sama ini sebagai upaya memberikan pelayanan yang terbaik dan paripurna kepada masyarakat, serta menghindari terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian negara," katanya.

Direktur RSHD Barabai, dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama menambahkan, jajaran manajemen RSHD masih baru, sehingga melalui pendantangan MoU ini, pihaknya dapat dibimbing dan diberikan dukungan oleh kejaksaan khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

"RSHD ini menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), namun terkadang aturan-aturan yang berlaku berbenturan dengan berbagai pihak," katanya.

Melalui MoU ini, kata dia, pihak manajemen RSHD tidak perlu ragu lagi dalam menjalankan tugasnya, melakukan pelayanan kepada publik.

Selain itu, dapat melakukan konsultasi serta meminta pertimbangan hukum dengan pihak kejaksaan dalam mengambil sikap atau kebijakan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
 
 

Pewarta: Ulul Maskuriah/M Taupik Rakhman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021