Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi pengurusan pengujian kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan KIR.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad di Penajam, Selasa mengatakan, segala potensi pendapatan daerah akan dioptimalkan, kendati nilainya tidak terlalu besar.

"Kami sedang menyusun regulasi untuk tingkatkan pendapatan dari sektor pengujian kendaraan, dengan menaikkan tarif dasar pengujian," ujarnya

"Regulasinya perubahan tarif pengujian kendaraan bermotor, sebab ada potensi pendapatan retribusi dari sektor itu," tambah Ahmad.

Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara bakal menaikkan tarif dasar pengujian menjadi Rp50.000 per uji atau naik Rp15.000 dari tarif sebelumnya Rp35.000 per uji.

Dengan diberlakukan peraturan atau regulasi tersebut menurut dia, pendapatan dari retribusi pengujian kendaraan bermotor dari Rp400 juta per tahun dapat meningkat menjadi sekitar Rp500 juta per tahun.

Kendaraan wajib KIR tersebut lanjut ia, harus melakukan uji kelayakan atau pengurusan pengujian kendaraan bermotor setiap enam bulan sekali.

Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara juga meluncurkan inovasi pelayanan KIR dengan menerapkan BLU-e dan pembayaran retribusi nontunai.

BLU-e (bukti lulus uji elektronik) adalah bukti lulus KIR untuk mempermudah distribusi dan penerbitan kepada masyarakat.

BLU-e tersebut digagas untuk menggantikan buku uji kendaraan bermotor kata Ahmad, yang selama ini pendistribusian buku uji tersebut tidak terkendali.

Selain buku uji kendaraan bermotor mudah dipalsukan jelasnya, produksi buku uji juga tidak seragam diberbagai daerah.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021