Sejak dibuka pendaftaran bakal calon kepala desa (balon kades) 13 sampai 21 September 2021 sedikitnya tercatat 55 orang mendaftar untuk 14 desa yang bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah di Penajam, Senin mengatakan, pilkades serentak bakal dilaksanakan 15 Desember 2021.

Masa jabatan 14 kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara akan berakhir pada 27 Januari 2022.

"Sebanyak 55 pendaftar balon kades sudah diterima di masing-masing desa penyelenggara pilkades," ujar Nurbayah.

"Minimal satu desa ada dua dan maksimal lima calon kepala desa, apabila lebih dari lima calon akan dilakukan tes penjaringan," tambahnya.

Dari 55 balon kades tersebut jelas Nurbayah, masih harus dilakukan kembali proses seleksi di tingkat kecamatan.

Terdapat beberapa desa penyelenggara pemilihan kepala desa, balon kades yang mendaftar melebihi syarat pilkades.

Berdasarkan aturan calon kades dibatasi hanya 5 orang, jika lebih akan dilakukan seleksi ditingkat kecamatan.

Namun jika pelamar calon kepala desa yang mendaftar di satu desa hanya ada satu calon kata Nurbayah, maka pendaftaran akan diperpanjang 20 hari.

"Ada 19 syarat yang harus dipenuhi masing-masing pendaftar calon kepala desa, syarat itu dituangkan dalam peraturan bupati," ucapnya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021