Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 15 Desember 2021 akan menggelar secara serentak 14 pemilihan kepala desa (pilkades), kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat Saidin.

Masa jabatan 14 kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Saidin, di Penajam, Selasa, akan berakhir pada 27 Januari 2022.

Kepala desa yang habis masa jabatannya, yakni Kepala Desa Tengin Baru, Bukit Raya, Wonosari, Sumber Sari, Sri Raharja, dan Kepala Desa Sebakung Jaya.

Kemudian Kepala Desa Gunung Makmur, Babulu Darat, Babulu Laut, Sesulu, Api-Api, Girimukti, Bukit Subur, serta Kepala Desa Rawa Mulia.

Pendaftaran calon kepala desa pada pemilihan kepala desa serentak tersebut telah dibuka mulai 13 September 2021, sedangkan batas waktu penyerahan formulir pada tanggal 21 September 2021.

Namun, katanya, jika pelamar calon kepala desa yang mendaftar di satu desa hanya ada satu calon, maka pendaftaran akan diperpanjang 20 hari.

"Minimal satu desa ada dua dan maksimal lima calon kepala desa, apabila lebih dari lima calon akan dilakukan tes penjaringan," ujarnya.

"Ada 19 syarat yang harus dipenuhi masing-masing pendaftar calon kepala desa, syarat itu dituangkan dalam peraturan bupati," tambah Saidin.

Persyaratan tersebut, ujar dia, harus dipenuhi calon kepala desa untuk menciptakan pemimpin yang bersih di pemerintahan desa.

Panitia pelaksana di masing-masing desa, katanya, diharapkan benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ada untuk menggelar pilkades.

"Selain sosialisasi, panitia harus melakukan pendekatan kepada masyarakat menyangkut pelaksanaan pilkades dan menyiapkan DPT (daftar pemilih tetap)," kata Saidin.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021