Sangatta (ANTARA Kaltim) - Kapolres Kutai Timur, AKBP Budi Santosa SIK, berjanji akan mengusut dan memproses pengaduan kelompok masyarakat terkait kasus tumpang tindih lahan yang ada di Kenyamukan Desa Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara.

"Penyidik dari Kepolisian sudah mulai melakukan penyelidikan kasus tumpang tindih lahan kelompok tani di Kenyamukan," kata Kapolres Budi Santoso, Minggu.

Menurut Kapolres, unjukrasa sekelompok warga masyarakat ke Polres pekan lalu, terkait kasus tumpang tindih lahan di kenyamukan akan kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan seperti surat-surat kepemilikan yang sah.

Dikatakan Budi, saling lapor penyerobotan lahan membuat kasus ini serius ditangani dan pihak penyidik kesulitan, sebab baik yang mengadu maupun yang diadukan sama-sama memiliki surat-surat kepemilikan.

"Penyidik kami dalam melakukan penyelidikan kasus ini, jelas kesulitan, karena ini masalah surat-surat tanah, baik yang mengadu maupun yang diadukan sama-sama miliki bukti, karena itu penyelidikannya agak lamban," jelas Kapolres.

Dia mengakui, dalam kondisi seperti ini, anggotanya ada kesulitan,karena itu, anggotanya berkesimpulan bahwa ini masalah perdata. Tapi di lain pihak, ada pengaduan yang harus diselesaikan oleh polisi, sebagai pengayom masyarakat, polisi sebagai pelayan masyarakat.

"Karena ada kesulitan oleh sebab itulahkasus seperti ini kami akan minta audit dari Polda, sebagai atasan kami. Kalau memang nantinya Polda menyatakan ini perdata, maka pihak-pihak yang merasa memiliki itu silakan membawakasus ini ke pengadilan perdata," katanya.

Kapolres juga mengatakan, kasus tumpang tindih lahan di Kutai Timur sangat banyak, maka dari itu kasus ini akan membutuhkan waktu agak lama untuk melakukan proses, karena keterbatasan personel.

Karena itu terkait dengan legalitas kepemilikan tanah yang diketahui pihak Pertanahan, Desa, Camat dan lain-lain. Semua ini harus dimintai keterangan, apakah surat itu benar atau tidak.

Kapolres mengatakan akan memproses semua laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Polisi, namun harus diakui butuh waktu karena harus cermat dan cerdas didalam memproses suatu kasus terlebih masalah tanah.

"Tidak ada perkara atau laporan yang dibiarkan, semua ditindaklanjuti hanya ada skalaprioritas. Jangan ada salah sangka kalau polisi ada yang mainkan perkara," katanya. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013