Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum melunasi tanggungan utang sejumlah proyek pembangunan 2020 sekitar Rp36 miliar, karena dana tersedia tidak mencukupi.

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhajir di Penajam, Jumat mengungkapkan, masih ada kewajiban kepada pihak ketiga pada 2020 belum terbayarkan.

Proyek pembangunan 2020 yang belum terbayarkan tersebut mayoritas kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

Kemudian proyek pembangunan 2020 kegiatan di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga belum melunasi sejumlah proyek pembangunan 2021 yang pengerjaannya sudah rampung 100 persen.

"Tanggungan utang kepada pihak ketiga belum bisa terbayarkan karena keuangan daerah mengalami defisit," jelas Muhajir.

Instansinya lanjut ia, mulai membahas pengalihan biaya yang belum terselesaikan tersebut akan dibayarkan pada 2022.

Rencana pengalihan kewajiban yang belum terbayarkan itu telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Tapi untuk alokasi anggaran yang akan digeser belum bisa ditentukan karena masih menunggu realisasi pendapatan sampai akhir tahun ini," kata Muhajir.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021