Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pengamat politik Universitas Indonesia Dr Yon Machmudi berpendapat Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebaiknya segera menunjuk pejabat sementara pengganti Luthfi Hasan Ishaaq selaku presiden partai itu.
Saat dihubungi dari Samarinda, Kamis, Yon Machmudi mengatakan keputusan Majelis Syuro PKS dengan menunjuk pejabat sementara Presiden PKS itu harus dilakukan untuk menyelamatkan partai ke depan.
Pejabat yang akan ditunjuk itu, kata Yon, harus figur yang kuat dan menjadi lokomotif pemberantasan korupsi sebagaimana persepsi masyarakat tentang partai yang dianggap steril dari kasus korupsi.
"Kasus ini musibah luar biasa dan tidak pernah ada yang menduga. Saya kira tidak hanya kader PKS yang terkejut, tetapi publik secara umum pasti kaget," ujarnya.
Penetapan status tersangka kepada Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap impor daging sapi pada Rabu (30/1) malam, kata Yon, tentu akan berpengaruh pada elektabilitas PKS pada Pemilu 2014.
"Apabila tidak ada langkah-langkah penyelamatan yang revolusioner, maka kondisi PKS di 2014 akan mengkhawatirkan," katanya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Lutfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.
Juard, Arya dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/1) malam.
Juard dan Arya ditangkap KPK pada Selasa lalu di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB di Cakung, pascamenyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT Indoguna Utama, sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap KPK di hotel Le Meredien Jakarta pada pukul 20.20 WIB bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Saat dihubungi dari Samarinda, Kamis, Yon Machmudi mengatakan keputusan Majelis Syuro PKS dengan menunjuk pejabat sementara Presiden PKS itu harus dilakukan untuk menyelamatkan partai ke depan.
Pejabat yang akan ditunjuk itu, kata Yon, harus figur yang kuat dan menjadi lokomotif pemberantasan korupsi sebagaimana persepsi masyarakat tentang partai yang dianggap steril dari kasus korupsi.
"Kasus ini musibah luar biasa dan tidak pernah ada yang menduga. Saya kira tidak hanya kader PKS yang terkejut, tetapi publik secara umum pasti kaget," ujarnya.
Penetapan status tersangka kepada Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap impor daging sapi pada Rabu (30/1) malam, kata Yon, tentu akan berpengaruh pada elektabilitas PKS pada Pemilu 2014.
"Apabila tidak ada langkah-langkah penyelamatan yang revolusioner, maka kondisi PKS di 2014 akan mengkhawatirkan," katanya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Lutfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.
Juard, Arya dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/1) malam.
Juard dan Arya ditangkap KPK pada Selasa lalu di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB di Cakung, pascamenyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT Indoguna Utama, sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap KPK di hotel Le Meredien Jakarta pada pukul 20.20 WIB bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013