Murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 008, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur hari ini mulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Meskipun kebijakan PTM ini masih terbatas, namun PTM di Kabupaten PPU mampu memberikan dampak positif dan angin segar bagi siswa-siswi, termasuk bagi anak saya," ujar Dwi Agustina, salah seorang wali murid di SD tersebut, Jumat.
Dwi mengaku sejak lama anaknya ingin PTM seperti dulu, namun ia selalu memberi pengertian tentang adanya wabah COVID-19 yang mudah menular, sehingga semua harus mengikuti belajar secara daring.
"Saya bersyukur karena sekarang bisa dilakukan PTM di Kabupaten PPU meski masih terbatas. Kami berharap pandemi COVID-19 segera berlalu agar semua sekolah dapat berjalan normal, demi anak-anak lebih nyaman dalam belajar," ucap Dwi.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU, sejak 16 Agustus menggelar PTM mulai dari tingkat SD dan SMP, dengan syarat sekolah sanggup menerapkan prokes ketat.
Kepala Disdikpora Kabupaten PPU Alimuddin menjelaskan, pihaknya berani melakukan PTM karena adanya regulasi yang mengatur, seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, instruksi Mendagri, dan surat edaran Bupati PPU.
"Ada payung hukum yang menjadi dasar kami, yakni protokol kesehatan standar, SKB empat menteri, Instruksi Mendagri Nomor 32, Surat Edaran Bupati PPU Nomor 255," ujar Alimuddin.
Peraturan dari pusat hingga daerah, lanjutnya, sudah linier sehidup pihaknya tinggal melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan di lapangan.
"Saat ini pembelajaran yang diterapkan menganut beberapa sistem, seperti ada sekolah yang menerapkan 50 persen tatap muka dan 50 daring. Ada juga yang sistem shift, yakni ada yang masuk pagi dan selebihnya masuk siang," katanya.
Ada pula yang sebagian siswa mengikuti belajar daring dan sebagian lainnya PTM, sehingga semua siswa akan mendapat pelajaran secara bergiliran dengan sistem PTM maupun daring.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Meskipun kebijakan PTM ini masih terbatas, namun PTM di Kabupaten PPU mampu memberikan dampak positif dan angin segar bagi siswa-siswi, termasuk bagi anak saya," ujar Dwi Agustina, salah seorang wali murid di SD tersebut, Jumat.
Dwi mengaku sejak lama anaknya ingin PTM seperti dulu, namun ia selalu memberi pengertian tentang adanya wabah COVID-19 yang mudah menular, sehingga semua harus mengikuti belajar secara daring.
"Saya bersyukur karena sekarang bisa dilakukan PTM di Kabupaten PPU meski masih terbatas. Kami berharap pandemi COVID-19 segera berlalu agar semua sekolah dapat berjalan normal, demi anak-anak lebih nyaman dalam belajar," ucap Dwi.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU, sejak 16 Agustus menggelar PTM mulai dari tingkat SD dan SMP, dengan syarat sekolah sanggup menerapkan prokes ketat.
Kepala Disdikpora Kabupaten PPU Alimuddin menjelaskan, pihaknya berani melakukan PTM karena adanya regulasi yang mengatur, seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, instruksi Mendagri, dan surat edaran Bupati PPU.
"Ada payung hukum yang menjadi dasar kami, yakni protokol kesehatan standar, SKB empat menteri, Instruksi Mendagri Nomor 32, Surat Edaran Bupati PPU Nomor 255," ujar Alimuddin.
Peraturan dari pusat hingga daerah, lanjutnya, sudah linier sehidup pihaknya tinggal melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan di lapangan.
"Saat ini pembelajaran yang diterapkan menganut beberapa sistem, seperti ada sekolah yang menerapkan 50 persen tatap muka dan 50 daring. Ada juga yang sistem shift, yakni ada yang masuk pagi dan selebihnya masuk siang," katanya.
Ada pula yang sebagian siswa mengikuti belajar daring dan sebagian lainnya PTM, sehingga semua siswa akan mendapat pelajaran secara bergiliran dengan sistem PTM maupun daring.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021