Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas oknum pemalsu surat keterangan kesehatan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) dan kartu vaksinasi COVID-19 di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.


"Kami mendukung penuh kepolisian untuk melakukan penegakan hukum, siapapun yang terlibat harus di usut tuntas," kata Andi Harun di Samarinda.

Menurut Andi Harun, dalam sebulan terakhir telah terjadi lonjakan kasus COVID-19 di wilayah Kaltim dan salah satunya Kota Samarinda.

Bahkan dengan lonjakan kasus tersebut Kota Samarinda masih diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level 4 sesuai dengan Intruksi Mendagri hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

"Tentunya pemerintah telah berupaya maksimal untuk menekan angka penularan kasus COVID-19, namun disayangkan ada ulah oknum- oknum yang telah memanfaatkan keuntungan," kata Andi Harun.

Andi Harun mengaku telah berkomunikasi dengan Kapolresta Samarinda untuk menindak tegas para pelaku, termasuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan.

Diketahui, Polresta Samarinda, Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan kesehatan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) dan kartu vaksinasi COVID-19 dengan mengamankan sembilan orang sebagai tersangka.

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budianto Eko Budianto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang petugas Bandara APT Pranoto.pada 29 Juli 2021 lalu saat melakukan pemeriksaan surat keterangan perjalanan udara.

“Saat melakukan pemeriksaan terhadap saudari Hoiriyah pelapor menemukan surat hasil PCR dan kartu vaksin yang diduga palsu. Mereka mengetahui karena petugas itu mengecek barcode, ternyata tidak terdata atau teregistrasi,” kata Eko Budianto dalam keterangan resmi do Samarinda, Rabu.

Ia mengatakan sembilan orang tersangka berlatar belakang dari berbagai profesi dan salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintahan.

"Para tersangka ini punya tugas masing- masing, namun setelah kita dalami otak pemalsuan yakni dua orang tersangka yang berinisial RW dan SR yang bertugas menggandakan PCR dan kartu vaksin," kata Eko.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 sub Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021