Penajam (ANTARA Kaltim) - Sejumlah warga yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tertipu oknum yang mengaku sebagai pelaksana pendaftaran program transmigrasi lokal.
Oknum yang mengaku karyawan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemukiman transmigrasi Sebakung V, Kecamatan Babulu, PPU tersebut, meminta setiap kepala keluarga menyetorkan uang Rp750.000 untuk biaya pengurusan administrasi.
"Salah satunya orangtua saya," kata Suharti, warga RT 4 Kelurahan Rico, Selasa.
Menurut Suharti, tiga bulan lalu orangtuanya percaya karena oknum tersebut tampil meyakinkan dan didukung oleh surat-surat yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Camat Babulu.
Kepada warga yang mau menjadi peserta program tersebut dijanjikan mendapat lahan satu hektare untuk persawahan, 2 hektare kebun, rumah ukuran 36 meter persegi, dan 260 bibit kelapa sawit siap tanam.
"Belakangan baru kami tahu bahwa nama yang dicantumkan di surat-surat itu tidak benar. Tapi warga sudah terlanjur membayar baik secara langsung mau transfer melalui rekening," tutur Suharti.
Tidak hanya nama kepala dinas dan camat yang tidak benar. Surat tersebut bahkan memakai kepala surat (kop) dan stempel palsu.
"Surat itu, juga formulirnya, bukan dari kami. Kami belum pernah menggelar program transmigrasi lokal," tegas Kepala Disnakertrans Arnold Wayong.
Sepengetahuan Suharti, penawaran transmigrasi lokal tersebut, bukan saja dilakukan di Kelurahan Rico. Oknum itu mengaku juga menawarkan program tersebut ke beberapa desa dan kelurahan lain di wilayah PPU, terutama desa yang agak jauh dari pusat informasi seperti kecamatan atau ibukota kabupaten di Penajam sehingga informasi kerap terlambat datangnya.
"Di RT 4 Kelurahan Rico ada 11 warga dan di Kelurahan Semoi ada 8 warga yang tertipu, untuk di wilayah Bongas dan Sepaku saya tidak tahu pasti jumlahnya, tapi formulirnya banyak juga tersebar di wilayah tersebut," jelasnya.
Mengetahui ada praktik ini, Kadisnakertrans Arnold Wayong juga akan turut melaporkan hal ini kepada Polres PPU. Arnold menganggap ini adalah pencemaran nama baik instansi yang dipimpinnya.
Camat Babulu Mulyono juga menyatakan bahwa selama ini ia tidak pernah menandatangani dokumen tentang transmigrasi lokal.
"Sebakung V itu kan wilayah Longkali, Paser," jelasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Oknum yang mengaku karyawan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemukiman transmigrasi Sebakung V, Kecamatan Babulu, PPU tersebut, meminta setiap kepala keluarga menyetorkan uang Rp750.000 untuk biaya pengurusan administrasi.
"Salah satunya orangtua saya," kata Suharti, warga RT 4 Kelurahan Rico, Selasa.
Menurut Suharti, tiga bulan lalu orangtuanya percaya karena oknum tersebut tampil meyakinkan dan didukung oleh surat-surat yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Camat Babulu.
Kepada warga yang mau menjadi peserta program tersebut dijanjikan mendapat lahan satu hektare untuk persawahan, 2 hektare kebun, rumah ukuran 36 meter persegi, dan 260 bibit kelapa sawit siap tanam.
"Belakangan baru kami tahu bahwa nama yang dicantumkan di surat-surat itu tidak benar. Tapi warga sudah terlanjur membayar baik secara langsung mau transfer melalui rekening," tutur Suharti.
Tidak hanya nama kepala dinas dan camat yang tidak benar. Surat tersebut bahkan memakai kepala surat (kop) dan stempel palsu.
"Surat itu, juga formulirnya, bukan dari kami. Kami belum pernah menggelar program transmigrasi lokal," tegas Kepala Disnakertrans Arnold Wayong.
Sepengetahuan Suharti, penawaran transmigrasi lokal tersebut, bukan saja dilakukan di Kelurahan Rico. Oknum itu mengaku juga menawarkan program tersebut ke beberapa desa dan kelurahan lain di wilayah PPU, terutama desa yang agak jauh dari pusat informasi seperti kecamatan atau ibukota kabupaten di Penajam sehingga informasi kerap terlambat datangnya.
"Di RT 4 Kelurahan Rico ada 11 warga dan di Kelurahan Semoi ada 8 warga yang tertipu, untuk di wilayah Bongas dan Sepaku saya tidak tahu pasti jumlahnya, tapi formulirnya banyak juga tersebar di wilayah tersebut," jelasnya.
Mengetahui ada praktik ini, Kadisnakertrans Arnold Wayong juga akan turut melaporkan hal ini kepada Polres PPU. Arnold menganggap ini adalah pencemaran nama baik instansi yang dipimpinnya.
Camat Babulu Mulyono juga menyatakan bahwa selama ini ia tidak pernah menandatangani dokumen tentang transmigrasi lokal.
"Sebakung V itu kan wilayah Longkali, Paser," jelasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013