Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Kaltim akan berkonsultasi dengan Kementerian BUMN atas persoalan ganti rugi lahan milik PT Inhutani di Jalan Anggi dan Jalan Meranti Samarinda, yang di atasnya berdiri sejumlah bangunan milik warga.

"Warga dan Komisi I sepakat membawa persoalan ini ke Kementerian BUMN agar ada solusi nyata. Masyarakat didampingi LIRA Kaltim bisa disertakan," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Pdt Yefta Berto di Samarinda, Rabu.

Menurut Yefta, dalam rapat antara warga dan perwakilan Inhutani yang dimediasi oleh Komisi I, terungkap bahwa PT Inhutani tidak berani mengambil kebijakan strategis tanpa arahan dari Kementerian BUMN, apalagi jika bicara persoalan ganti rugi lahan.

Selain ke Kementerian BUMN, menurut Yefta, Komisi I juga akan mengunjungi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna memperkuat informasi maupun dasar hukum, agar nantinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Sudarno mengatakan, masyarakat yang mendiami lokasi tanah milik PT Inhutani di Jalan Anggi dan Meranti terbagi menjadi tiga kelompok.

Pertama, karyawan yang masih aktif bekerja di perusahaan itu, dan eks karyawan/pensiunan, serta warga yang mempunyai hubungan sejarah dengan perusahaan, yaitu keturunan dari pensiunan pegawai yang telah meninggal.

Kedua, warga pindahan dari pinggiran Sungai Mahakam, dan ketiga warga yang tidak memiliki hubungan sejarah.

Menurut Sudarno, Komisi I tentu memprioritaskan warga yang memiliki hubungan sejarah dengan PT Inhutani, yakni eks karyawan dan warga pindahan pinggiran Sungai Mahakam. Namun bukan berarti tidak memperjuangkan yang lainnya.

"Bagaimanapun tentu semua persoalan berusaha diselesaikan. Namun perlu melihat pula skala prioritas agar tidak ada yang dirugikan. Tinggal bagaimana nantinya kebijakan PT Inhutani terhadap ketiga kelompok warga tersebut," kata Sudarno.

Koordinator LIRA Kaltim, Galih, menjelaskan, sebelumnya pada pertemuan 4 Juni 2012 yang dihadiri Komisi I, Dirut PT Inhutani, serta masyarakat, tercapai kesepakatan yang pada dasarnya PT Inhutani setuju soal adanya ganti rugi, namun harus melalui mekanisme yang berlaku.

"Itikad baik itu ditunjukkan PT Inhutani yang telah membentuk tim untuk mendata keberadaan bangunan, dan ketiga kelompok masyarakat tersebut agar tidak ada warga yang tiba-tiba membangun dan mengaku-ngaku telah lama tinggal di kawasan itu," kata Galih. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/met/mir)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013