Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser membatasi jam pelayanan tatap muka mulai Kamis, 22 Juli 2021 seiring satu pegawai di instansi tersebut mengalami sakit.
"Ada satu pegawai kami yang sakit, merasa kehilangan penciuman sehingga kami mempersingkat pelayanan hanya sampai jam dua siang," kata Kepala Bapenda Kabupaten Paser, Afra Nahetha, Rabu (21/7).
Pemberlakuan itu, lanjut Afra, menyesuaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli.
"Waktu pembatasan pelayanan menyesuaikan PPKM. Ini kan PPKM diperpanjang sampai tanggal 25 Juli," ujar Afra.
Pelayanan di Bapenda Paser tetap berjalan seperti biasanya seperti pelayanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan pembayaran pajak-pajak daerah lainnya.
Namun, kata Afrah, ada dua pelayanan yang pembayaran pajaknya tidak harus dilakukan tatap muka seperti pelayanan pajak restoran dan hotel.
Pembayaran non tunai itu bisa dilakukan melalui Bankaltimtara selaku perbankan pemerintah yang telah bermitra dengan Bapenda Paser.
Sementara untuk pembayaran PBB juga bisa dilakukan melalui layanan keuangan digital atau aplikasi Gopay, aplikasi I.saku Indomaret atau langsung bisa mendatangi toko ritel itu.
Afra berharap pegawainya yang sakit itu segera pulih dan tidak dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.
"Mungkin nanti pegawai Bapenda akan diswab jika memang positif dan kantor juga akan disemprot disinfektan oleh Satgas. Semoga pegawai kami cepat sembuh," ujar Afra. (ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Ada satu pegawai kami yang sakit, merasa kehilangan penciuman sehingga kami mempersingkat pelayanan hanya sampai jam dua siang," kata Kepala Bapenda Kabupaten Paser, Afra Nahetha, Rabu (21/7).
Pemberlakuan itu, lanjut Afra, menyesuaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli.
"Waktu pembatasan pelayanan menyesuaikan PPKM. Ini kan PPKM diperpanjang sampai tanggal 25 Juli," ujar Afra.
Pelayanan di Bapenda Paser tetap berjalan seperti biasanya seperti pelayanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan pembayaran pajak-pajak daerah lainnya.
Namun, kata Afrah, ada dua pelayanan yang pembayaran pajaknya tidak harus dilakukan tatap muka seperti pelayanan pajak restoran dan hotel.
Pembayaran non tunai itu bisa dilakukan melalui Bankaltimtara selaku perbankan pemerintah yang telah bermitra dengan Bapenda Paser.
Sementara untuk pembayaran PBB juga bisa dilakukan melalui layanan keuangan digital atau aplikasi Gopay, aplikasi I.saku Indomaret atau langsung bisa mendatangi toko ritel itu.
Afra berharap pegawainya yang sakit itu segera pulih dan tidak dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.
"Mungkin nanti pegawai Bapenda akan diswab jika memang positif dan kantor juga akan disemprot disinfektan oleh Satgas. Semoga pegawai kami cepat sembuh," ujar Afra. (ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021