Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga Juli 2021 ini tercapai lRp11,7 miliar, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat Tohar.

"Capaian PAD dari perolehan pajak sekitar Rp8 miliar dan retribusi Rp3 miliar," ujarnya di Penajam, Rabu

Sumbangan terbesar, lanjut ia, berasal dari pembayaran pajak bumi bangunan perdesaan perkotaan atau PBB-P2 dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"PAD paling tinggi masih diperoleh dari sektor pungutan PBB dan BPHTB," ungkap Tohar.

Kendala realisasi PAD dari sektor pajak, menurut dia, dipengaruhi wabah  virus corona yang membuat pergerakan terbatas.

Kesadaran masyarakat yang belum melaporkan objek pajaknya juga menjadi kendala realisasi PAD dari sektor pajak.

Pegawai kecamatan, desa, dan kelurahan harus menjalankan perannya dalam proses pungutan sektor pajak.

"Kecamatan, desa dan kelurahan punya peran penting dalam mendistribusikan SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang)," ucap Tohar.

"Aparat kecamatan, desa dan kelurahan juga diminta dapat mendorong masyarakat agar segera melunasi PBB-P2," tambahnya.

Pungutan pajak yang sifatnya tahunan, kata Tohar, perlu digiatkan karena masih banyak masyarakat selaku wajib pajak belum melaporkan objek pajaknya.(ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021