Pemerintah Kabupaten Paser akan memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk pengusulan kembali wilayah berstatus cagar alam (CA) menjadi Area Penggunaan Lain (APL). 

Hal itu disampaikan Bupati Paser  Fahmi Fadli saat membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Hotel Kriyad Sadurengas, Rabu (14/7). 

"Terus koordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian untuk pengusulan ini, " ujar Fahmi.

Menurut Fahmi ada beberapa desa yang masih terisolasi karena pemerintah daerah tidak bisa membangun infrastruktur menuju desa tersebut  akibat status desa masuk dalam area cagar alam (CA).

Bupati Paser mencontohkan Desa Harapan Baru dan Desa Pasir Mayang di Kecamatan Kuaro.

"Saat ini akses ke desa tersebut  hanya melalui laut sementara pemerintah daerah tidak bisa membangun jalan karena statusnya CA," katanya. 

Menurut Bupati Paser, tanah merupakan aset bernilai tinggi yang harus dikelola secara aman tanpa persengketaan yang bisa menimbulkan konflik pertanahan di masyarakat. 

Untuk menghindari konflik pertanahan di tengah masyarakat, Pemerintah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma  Agraria.

“Tujuannya aturan itu untuk penataan secara terstruktur terkait  penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil ke masyarakat,” kata Fahmi. 

Dalam menjalankan instruksi Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018, Pemkab Paser telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). 

Tugas GTRA  antara lain membuat perencanaan dengan baik guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat.

Bupati Paser mengajak tim yang terlibat di Gugus Tugas Reforma Agraria untuk menjalankan tugas secara amanah sesuai peraturan Undang-Undang.

Bupati Paser mengharapkan dengan terlaksananya Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Paser dapat bermanfaat bagi masyarakat. 

“Semoga pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Fahmi.

Rapat koordinasi ini dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra selaku Kordinator Pelaksana Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Nasional.

Selain itu juga hadir Kepala Dinas dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Abu Helmi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ina Rosana, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Zubaidi, dan para Perangkat Daerah Paser.

Empat narasumber antara lain dari Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda. (ADV) 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021