Samsat Kabupaten Paser memberikan diskon 20 persen untuk pajak kendaraan, hal itu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim yang melakukan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 5 Juli hingga 31 Agustus 2021 dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah di masa pandemi.
“Kebijakan relaksasi pajak atau diskon 20 persen untuk pembayaran PKB dan 40 persen diskon untuk BBNKB atau balik nama kendaraan. Di sini bebas sanksi administrasi dan bebas pajak progresif,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Tanah Grogot Kabupaten Paser Arifin yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/7),
Dia mengatakan pajak progresif merupakan pajak yang dikenakan bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit. Sebelumnya Pemprov Kaltim memberlakukan pajak sebesar 1,75 persen hingga 3,75 persen. Namun semua itu ditiadakan selama relaksasi ini.
Arifin mengungkapkan pada tahun 2021 Pemerintah Provinsi Kaltim menargetkan penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp1 triliun. Seharusnya selama enam bulan telah mencapai 50% atau Rp500 miliar pendapatan yang diterima. Namun kenyataannya masih kurang Rp20 miliar, hal itu dikarenakan kondisi pandemi COVID-19 yang membuat daya beli berkurang dan menurunnya tingkat perekonomian masyarakat.
“Padahal sejak Januari hingga Maret sudah ada relaksasi, tapi cenderung menurun (pembayaran pajaknya). Tinjauan kami sejak April – Juli, tidak ada kenaikan. Malah grafik pembayaran menurun,” tuturnya.
Arifin menambahkan, pendapatan pajak kendaraan ini nantinya akan dibagi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Paser, melalui bagi hasil pendapatan pajak kendaraan. Pada tahun lalu, Kabupaten Paser memperoleh sekitar Rp176 miliar dan tahun ini ditargetkan mencapai Rp202 miliar.
“Namun semua itu jika yang ditargetkan pendapatan pajak kendaraan sebesar Rp1 triliun tercapai,” katanya.
Ia berharap program relaksasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan antusiasme masyarakat membayar pajak. Selain itu ia juga juga berharap dukungan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan partisipasi pembayaran pajak kendaraan.
“Kami memohon bantuan mobil operasional untuk pelayanan samsat keliling ke Pemerintah Daerah untuk menggenjot pemasukan pajak kendaraan,” ucap Arifin. (ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
“Kebijakan relaksasi pajak atau diskon 20 persen untuk pembayaran PKB dan 40 persen diskon untuk BBNKB atau balik nama kendaraan. Di sini bebas sanksi administrasi dan bebas pajak progresif,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Tanah Grogot Kabupaten Paser Arifin yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/7),
Dia mengatakan pajak progresif merupakan pajak yang dikenakan bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit. Sebelumnya Pemprov Kaltim memberlakukan pajak sebesar 1,75 persen hingga 3,75 persen. Namun semua itu ditiadakan selama relaksasi ini.
Arifin mengungkapkan pada tahun 2021 Pemerintah Provinsi Kaltim menargetkan penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp1 triliun. Seharusnya selama enam bulan telah mencapai 50% atau Rp500 miliar pendapatan yang diterima. Namun kenyataannya masih kurang Rp20 miliar, hal itu dikarenakan kondisi pandemi COVID-19 yang membuat daya beli berkurang dan menurunnya tingkat perekonomian masyarakat.
“Padahal sejak Januari hingga Maret sudah ada relaksasi, tapi cenderung menurun (pembayaran pajaknya). Tinjauan kami sejak April – Juli, tidak ada kenaikan. Malah grafik pembayaran menurun,” tuturnya.
Arifin menambahkan, pendapatan pajak kendaraan ini nantinya akan dibagi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Paser, melalui bagi hasil pendapatan pajak kendaraan. Pada tahun lalu, Kabupaten Paser memperoleh sekitar Rp176 miliar dan tahun ini ditargetkan mencapai Rp202 miliar.
“Namun semua itu jika yang ditargetkan pendapatan pajak kendaraan sebesar Rp1 triliun tercapai,” katanya.
Ia berharap program relaksasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan antusiasme masyarakat membayar pajak. Selain itu ia juga juga berharap dukungan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan partisipasi pembayaran pajak kendaraan.
“Kami memohon bantuan mobil operasional untuk pelayanan samsat keliling ke Pemerintah Daerah untuk menggenjot pemasukan pajak kendaraan,” ucap Arifin. (ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021