Tenaga pendidik atau guru PAUD (pendidikan anak usia dini) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta penyetaraan gaji sesuai UMK (upah minimum kabupaten) yang mencapai sekitar Rp3,4 juta.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Raup Muin di Penajam, Selasa mengatakan guru PAUD menyampaikan permintaan gaji disetarakan sesuai UMK pada RDP (rapat dengar pendapat). 

Ratusan guru PAUD di Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan RDP dengan DPRD setempat menyampaikan keinginan kesetaraan atau kenaikan gaji sesuai UMK.

Sebenarnya lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P tersebut, guru PAUD menuntut kenaikan gaji ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga itu tidak mendasar karena PAUD di bawah kewenangan yayasan.

Para guru PAUD meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dapat memberikan solusi serta menyelesaikan permasalahan gaji guru PAUD agar bisa sesuai besaran UMK.

"DPRD hanya bisa menjembatani aspirasi atau harapan guru PAUD yang dikelola yayasan itu untuk mendapat kenaikan gaji sesuai UMK," tegas Raup Muin.

Permasalahan guru PAUD yang menginginkan penyetaraan gaji sesuai gaji THL (tenaga harian lepas) di lingkungan pemerintah kabupaten menurut dia, harus menunggu revisi peraturan bupati.

Gaji THL atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai sekitar Rp3,4 juta sama dengan besaran UMK.

"Para guru PAUD harus menunggu revisi peraturan bupati menyangkut besaran dana hibah yang akan diberikan kepada yayasan," ujar Raup Muin.

Apakah dana hibah untuk yayasan ditambah besarannya diperuntukkan menaikkan gaji guru PAUD tambahnya, akan tertera di peraturan bupati yang saat ini sedang direvisi.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara selama ini memberikan hibah kepada yayasan di seluruh kecamatan yang ada di kabupaten setempat dua hingga tiga kali dalam satu tahun. (ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021