Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan melakukan penilaian pelaksanaan keterbukaan informasi publik bagi desa-desa di seluruh Indonesia.
 

“Penilaian dilakukan setiap provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) diminta menetapkan desa terbaik  dalam pengelolaan  dan pelayanan informasi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin didampingi kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Sri Wartini di Samarinda, Rabu (9/6).

Ia mengatakan rekomendasi desa terbaik nantinya disampaikan ke Kemendes PDTT untuk dilakukan penilaian terbaik tingkat nasional. Mekanisme pelaksanaannya, DPMPD Kaltim akan meminta DPMD kabupaten untuk merekomendasikan setidaknya lima desa yang dinilai terbaik dalam  pengelolaan dan pelayanan  informasi desa. Data dimaksud paling lambat diserahkan ke DPMPD Kaltim  pada 28 Juni 2021.

Syirajuddin menjelaskan seleksi mengacu pada kriteria yang ditetapkan pusat untuk menetapkan satu desa terbaik dan dikirim ke Kemendes PDTT mewakili Provinsi Kaltim. Kriteria penilaian desa terdiri dari dua komponen yakni  komitmen dengan bobot 60 persen dan  SDM dengan bobot 40 persen.

Untuk kreteria komitmen terdiri dari desa memiliki Perdes dan Perkades terkait keterbukaan/layanan informasi, memiliki anggaran khusus pelayanan informasi publik  dan memiliki system informasi desa.

Sedangkan untuk kreteria SDM  yakni memiliki PPID/tim pelayanan keterbukaan informasi publik, memiliki SK terkait pelayanan keterbukaan informasi publik, pernah mengikuti peningkatan kapasitas terkait pelayanan keterbukaan informasi publik di desa, kemudian desa pernah mengadakan sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, serta mendapatkan pendampingan  dari pendamping desa terkait keterbukaan informasi publik.

Lanjut dia penilaian merupakan program kerjasama Kemendes PDTT dengan Komisi Informasi Pusat dalam melakukan monitoring dan memberikan apresiasi kepada desa dalam melakukan pelayanan dan penyediaan informasi publik.

"Ini merupakan implementasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa," kata Syirajuddin.

 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021