Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memperketat penjagaan demi efektifnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
"Pengetatan PPKM skala Mikro dilakukan dalam rangka libur lebaran, sekaligus pelaksanaan Operasi Ketupat Mahakam dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021," ujar Kapolres Kabupaten PPU AKBP Hendrik Hermawan di Penajam, Selasa.
Pemberlakuan ini merupakan keputusan bersama dari hasil rapat koordinasi Operasi Ketupat Mahakam di Polres PPU, dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.
Ia melanjutkan, pengetatan diberlakukan pada sejumlah pos yang masuk dalam PPKM Mikro, ketika melewati pos tersebut pelintas harus melengkapi dengan hasil usap antigen atau genose dari pihak berwenang.
Hasil rapat yang telah dilakukan juga menyepakati beberapa hal, antara lain diputuskan bahwa malam lebaran tahun ini tidak dibolehkan melakukan takbiran keliling.
Kemudian protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan pada saat shalat Ied, seperti harus menjaga jarak, menggunakan masker, memakai hand sanitizer, dan beretika saat batuk atau bersin.
Hasil kesepakatan lainnya adalah mudik lebaran tetap dilarang. Kemudian penjagaan di tempat-tempat wisata, termasuk tempat wisata yang dilengkapi dengan pos pengamanan.
Selain itu, lanjutnya, terdapat 11 Pos Operasi Ketupat Mahakam yang diterapkan di Kabupaten PPU, yakni Pos Terpadu Pelabuhan Feri, Pos Pelayanan Petung, Pos Pengamanan Plampang, Pos Pengamanan Sidorejo.
"Kemudian Pos Pengamanan Jembatan Kapling, Pos Pengamanan Sesumpu, Pos Pengamanan Pantai Nipah-Nipah, Pos Pengamanan Pantai Amal, Pos Pengamanan Babulu, Pos Pengamanan Simpang Semoi, dan Pos Kecamatan Babulu," ucap Hendrik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021