Pemerintah Kabupaten Paser  melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI secara virtual di Pendopo Kabupaten, Rabu (21/04). 


Pendatangan itu dilakukan pemerintah Kabupaten Paser diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Katsul Wijaya dan dari Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Ihsan Priyawibawa dan Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Bhimantara Widyajala. 

Perjanjian kerjasama ini juga diikuti 84 Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia secara virtual.

Acara penandatanganan itu juga  sejumlah pejabat pemerintah Kabupaten Paser  diantaranya perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian serta perwakilan Kantor Pajak Pratama Tanah Grogot.

"Dengan kerjasama ini harapan kami ada sinergitas ketersediaan data terkait pengelolaan pajak pemerintah pusat dan pemerintah daerah, "kata Sekda Paser Katsul Wijaya.

Ketersediaan data pengelolaan pajak, kata Katsul Wijaya membuat Pemkab Paser harus meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menangani pajak. Agar dalam pengelolaan pajak berjalan optimal sehingga bisa menjadi pendapatan daerah.

Dikemukakan dia, Pemerintah daerah dan pemerintah pusat memiliki kepentingan optimalisasi pemungutan pajak, baik itu pajak pemerintah pusat maupun pajak pemerintah daerah.

Guna mewujudkan  hal itu  ujar Katsul perlu anggaran pendukung baik untuk meningkatkan SDM, maupun pendanan untuk  kegiatan pendampingan (bimbingan) dari pemerintah pusat.

"Kami berharap penerimaan daerah dari sektor pajak setiap tahunnya mengalami peningkatan dan instansi yang menanganinya harus berinovasi dalam pengelolaan dan optimalisasi potensi pajak daerah," katanya (ADV) 
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021