Polres Metro Jakarta Selatan sedang mengusut pencurian barang bukti kasus korupsi yang dilakukan oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma di Jakarta, Kamis, menyebutkan kasus yang melibatkan pelaku berinsial IGAS itu saat ini masuk dalam proses penyelidikan.
"Masih lidik, sedang diselidiki," kata Jimmy Christian Samma ketika dikonfirmasi, Kamis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel mengatakan polisi belum menetapkan status kepada pelaku mengingat masih dalam tahap penyelidikan.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan IGAS yang kini mantan pegawai KPK itu menjadi tersangka menyesuaikan dengan hasil penyelidikan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean mengatakan IGAS sudah dipecat secara tidak hormat setelah melakukan pencurian.
"Kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan," ucapnya.
Tumpak menjelaskan IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti salah satunya dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk membayar utang pribadinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma di Jakarta, Kamis, menyebutkan kasus yang melibatkan pelaku berinsial IGAS itu saat ini masuk dalam proses penyelidikan.
"Masih lidik, sedang diselidiki," kata Jimmy Christian Samma ketika dikonfirmasi, Kamis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel mengatakan polisi belum menetapkan status kepada pelaku mengingat masih dalam tahap penyelidikan.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan IGAS yang kini mantan pegawai KPK itu menjadi tersangka menyesuaikan dengan hasil penyelidikan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean mengatakan IGAS sudah dipecat secara tidak hormat setelah melakukan pencurian.
"Kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan," ucapnya.
Tumpak menjelaskan IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti salah satunya dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk membayar utang pribadinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021