Pemerintah Kabupaten Paser menarik kendaraan dinas pejabat di setiap perangkat daerah dan menggantinya dengan tunjangan transportasi yang mulai diberlakukan pada bulan Mei 2021. 


“Pembayarannya dilakukan antara tanggal 15-20 setiap bulannya,” kata Kabid Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser, Ahmad Reyad, Rabu (7/4). 

Reyad mengatakan saat ini pejabat eselon II dan eselon III  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser tidak lagi mendapat fasilitas kendaraan dinas, baik itu kendaraan yang diperoleh melalui sistem sewa atau kendaraan milik pemerintah daerah yang berplat merah. 

“Pengembalian kendaraan paling lambat tanggal 15 April. Kami harap pengelola barang di setiap perangkat daerah pro aktif membantu mengembalikan kendaraan,” katanya.

Namun, kata Reyad, BKAD Paser tidak akan menarik kendaraan operasional untuk pelayanan publik di perangkat daerah seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Pemadam Kebakaran, dan kendaraan tenaga kesehatan dan pendidik.

“Kendaraannya berstatus ‘kendaraan khusus’ di setiap perangkat daerah. Kendaraan itu untuk pelayanan publik. tidak kami tarik,” ujarnya.

Reyad menuturkan kebijakan pemberian tunjangan transportasi ini merupakan harmonisasi atau penyesuaian kegiatan sebagaimana yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Kebijakan ini harmonisasi kami dengan Biro Hukum Provinsi Kaltim bahwa sekarang programnya adalah seperti ini,” ucapnya.

Dalam waktu dekat kata dia, akan ada Peraturan Bupati yang mengatur tentang tunjangan transportasi tersebut yang akan ditindaklanjuti BKAD dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh pejabat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Paser. (adv) 
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021