BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Bukan Penerima Upah (BPU) bagi Kelompok Pembudidaya Ikan lele system bioflok.


Kegiatan tersebut berlangsung di Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran Kota Samarinda yang dihadiri oleh penyuluh perikanan Andry Mas’ud dari kementerian perikanan.

Ada 2 program jaminan yang disosialisasikan yaitu program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).

Adapun besaran iuran tiap bulan untuk JKK sebesar Rp10.000, JKM sebesar Rp6.800, sehingga total iuran per bulan sebesar Rp 16.800.

Kepala Kantor  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Muhyiddin Dj mengatakan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kepesertaan pekerja sektor informal BPU termasuk Pembudidaya Ikan.

“Rangkaian sosialisasi yang melibatkan pembudidaya ikan ini berkomitmen untuk terus meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berprofesi sebagai mitra,” ujar Muhyiddin.

Pihak  kelompok pembudidaya yang ada di Bantuas mengatakan sangat mendukung mengikuti program BPU BPJS Ketenagakerjaan ini dan berharap menjadi contoh kepada pelaku usaha mandiri agar ikut serta dalam program ini.

BPJS Ketenagakerjaan Samarinda juga akan terus bersinergi dengan Kelompok-kelompok pembudidaya yang ada di  Samarinda untuk memastikan setiap kelompok tersebut dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan, tutup Muhyiddin.

Pewarta: Abdul Hakim Muhiddin

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021