Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin menegaskan diperlukan pemutahiran data Indeks Desa Membangun (IDM) berbasis SDGs Desa.


Pemutahiran data ini menjadi salah satu pendukung dalam perhitungan Dana Desa tahun 2022 pada alokasi Afirmasi dan alokasi Kinerja sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Selain itu melalui data ini nantinya menjadi rekomendasi atau rujukan bagi Pemerintah Desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022 dan APBDesa Tahun Anggaran 2022,” ujar M Syirajudin saat membuka Pelatihan Pelaku Pembangunan Desa Tentang Percepatan Status IDM Provinsi Kalimantan Timur Wilayah Kabupaten Kutai Barat tahun 2021, di Hotel Sidodadi Barong Tongkok, Selasa (23/3) malam

Dengan melaksanakan pemutahiran data IDM berbasis SDGs Desa diharapkan dapat mempercepat tercapainya tujuan pembangunan Desa yang berkelanjutan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Guna mendukung proses pelaksanaan pemutahiran data IDM berbasis SDGs Desa maka Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Pemerintah Desa perlu membuat langkah-langkah strategis sehingga pelaksanaan pendataan pemutahiran data IDM berbasis SDGs Desa dapat dilaksanakan dengan baik, benar dan mengeluarkan hasil rekomendasi arah Pembangunan Desa sesuai dengan kondisi aktual yang ada di Desa.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM) menegaskan bahwa dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan yang berkelanjutan bagi pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Mandiri maka perlu disusun ketersediaan data dasar Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan serta penetapan status kemajuan dan kemandirian Desa.

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa salah satunya mengatur tentang pendataan Desa dan memastikan ketercapaian SDGs Desa.

Dengan terselenggaranya pelatihan, dia berharap dapat meningkatnya pemahaman para pelaku Pembangunan Desa di Kabupaten Kutai Barat tentang arah Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam upaya meningkatkan status IDM dan memajukan serta memandirikan masyarakat Desa.

Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten,Kecamatan dan Desa untuk melakukan pemutahiran data IDM kedalam SDGs Desa.

“Kepada seluruh peserta saya harap dapat mengikuti kegiatan ini dengan bersungguh – sungguh dan mempelajari segala materi yang akan disampaikan nara sumber yang nantinya akan menyampaikan penjelasan dan memberikan langkah – langkah yang akan dilakukan di Desa,” harapnya.

Pada kesempatan itu dia memnyampaikan beberapa penekanan diantaranya pemahaman terkait regulasi tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam kaitannya dengan pemutahiran data IDM ke dalam SDGs Desa.

Pembentukan relawan tingkat Desa tentang pemutahiran data IDM ke dalam SDGs Desa dan batasan pemutahiran data IDM ke dalam SDGs Desa (1 Maret s.d 31 Mei 2021), penyesuaian terhadap Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Desa untuk mewujudkan pencapaian target IDM sesuai RPJMD Provinsi Kalimantan Timur, dukungan Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan serta para Tenaga Pendamping Profesional Desa dalam proses pelaksanaan pemutahiran data IDM berbasis SDGs Desa.

“Dan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten, Kecamatan terhadap Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Desa,” timpalnya.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021