Sangatta (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, menggelar diskusi peningkatan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Selasa (30/10).

Diskusi yang dilaksanakn di Gedung Serba Guna, Bukit pelangi, Sangatta, itu menghadirkan Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI ), Sri Haryoso Suliyanto sebagai narasumber.

Menurut Sri Haryoso Suliyanto, akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menajwab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang, badan hukum, pimpinan kolektif atau organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggung jawaban.

"Memberikan pelayanan yang baik, mengelola keuangan dengan baik dan mempertanggungjawabkan dana yang terhimpun merupakan perwujudan akuntabilitas pemerintahan," kata Sri Haryono Suliyanto yang membawakan makalah berjudul Pengelolaan Keuangan Daerah Menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Diskusi dihadiri 700 lebih pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan seluruh Kepala Desa Se-Kutai Timur serta sejumlah anggota DPRD yang dibuka Bupati Kutai Timur, Isran Noor.

Selain Sri Haryono Suliyanto, pada diskusi itu juga menghadirkan, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim, M. Bahdin dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Intelijen Kejari Sangatta Dody Emil Gozali.

Menurut Sri Haryono Suliyanto, asas umum pengelolaan keuangan daerah sebagaimana pada pasal 66 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Pasal 4 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Yang harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat," katanya.

Sedangkan, Kepala Perwakilan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Kaltim, M. Bahdin, mengatakan, lima faktor kunci keberhasilan menuju opini WTP,yakni komitmen, dukungan penuh dari pengambil kebijakan dalam pencapaian sasaran.

Kemudian, Peningkatan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Manusia yang berkelanjutan, Pendekatan sistem yang berbasis IT disertai disiplin pengelolaan. Serta monitoring dan evaluasi perbaikkan laporan.

Sementara Dody Emil Gozali yang tampil disesi terakhir mengungkapkan, bahwa dalam grafik tingkat korupsi di Kaltim menduduki urutan ke-3, setelah Sumatera Utara, Jatim, dengan jumlah kasus sebanyak 17 pada periode Januari hingga Juli 2012.

"Kerugian uang negara pertahun, untuk perkara tindak pidana korupsi di Kejari Sangatta untuk tahun 2010 sebesar Rp788 juta, tahun 2011 sebesar Rp703 juta, dan pada tahun 2012 ini mencapai Rp3,8 Miliar," kata Dody.

Dijelaskan, modus dalam tipikor yakni timbulnya kerugian negara, suap-menyuap, perbuatan curang, penggelapan jabatan, pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

"Upaya preventif untuk pemberantasan korupsi dimulai dengan membangun budaya anti korupsi, mendorong reformasi sektor publik dan kembali mendapatkan kepercayaan publik.Mengkaji atau mempreview sistem pemberantasan korupsi, melaporkan harta kekayaan kepada Negara, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012