Samarinda  (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meminta organisasi kepemudaan yang mewacanakan menuntut otonomi khusus (otsus) agar tidak terburu-buru melakukannya karena pemerintah provinsi masih berjuang di jalur konstitusional.

"Saya minta agar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) jangan terburu-buru menuntut otonimi khusus. Boleh-boleh saja sih menuntut Otsus, tapi jangan buru-buru dulu," ujar Gubernur Kaltim di Samarinda, Senin.

Pernyataan itu dungkapkan gubernur ketika ditanya wartawan terkait rencana DPD KNPI Kaltim menggelar aksi untuk menuntut pemberlakukan Otonomi Khusus Kaltim, yakni setelah upaya judicial review (JR) tentang pasal 14 huruf e dan f UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah ditolak Mahkamah Konstitusi.

Menurut Gubernur, cara terbaik yang ditempuh saat ini agar Kaltim mendapat keadilan pembagian hasil, adalah dengan menuntut revisi UU Nomor 33 tahun 2004, yakni tentang pembagian keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Terkait dengan itu, maka dia meminta agar semua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat DPR) RI asal Kaltim, agar memiliki tanggungjawab dan merasa wajib memperjuangkan, yakni agar pembagian dana perimbangan keuangan bisa adil bagi Kaltim.

Sementara gubernur yang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah, katanya lagi, selalu siap memimpin semua bupati dan wali kota, termasuk DPRD se-Kaltim untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan Pansus Pembahasan Revisi UU No.33/2004 di DPR RI.

Upaya-upaya itulah yang akan dilakukan gubernur Kaltim, untuk itu dia meminta agar tuntutan Otsus tidak dilakukan sekarang karena dia beserta unsur terkait akan terus berjuang melalui jalur yang semestinya.

Dia juga mengatakan bahwa kegagalan Kaltim melakukan JR tentang pasal 14 huruf e dan huruf f pada UU Nomor 33/2004, harus tetap disikapi secara bijaksana.

Sedangkan upaya mendukung revisi UU 33/2004 yang siap dilakukan, merupakan salah satu alternatif perjuangan demi menuntut keadilan dalam pembagian dana perimbangan.

Menurutnya, pada pasal 14 huruf e mengatur penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah penghasil, setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, kemudian dibagi dengan perimbangan 84,5 persen untuk pemerintah dan 15,5 persen untuk daerah.

Kemudian pada pasal 14 huruf f, mengatur penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari daerah penghasil, setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai peraturan, kemudian dibagi dengan perimbangan 69,5 persen untuk pemerintah dan 30,05 persen untuk daerah.

Dari pembagain itu dinilai tidak adil, karena seharusnya penerimaan minyak bumi untuk Kaltim dapat ditingkatkan lagi beberapa persen, bukan 15,5 persen seperti yang sudah berlaku selama ini. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012