Dinas Perumahan  dan  Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Paser akan melakukan rehabilitasi atau melakukan perbaikan  rumah kurang layak huni melalui Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser tahun 2021.


Plt  Kepala Bidang Perumahan pada DPKP Paser Aji  Mohamad Tomy mengatakan tercatat  ada sekitar 30 rumah kurang layak huni yang akan direhabilitasi. Rumah tersebut milik masyarakat berpenghasilan rendah atau tidak mampu. 

"Bantuan tersebut diperuntukkan masyarakat Paser berpenghasilan rendah atau tidak mampu yang kondisinya rusak, ” kata Tomy, Kamis (18/3). 

DPKP Paser lanjut Tomy, saat ini sedang mengidentifikasi penerima bantuan rehabilitasi tersebut  agar penyalurannya tepat sasaran.

Dikemukakannya saat  ini masih  dalam proses identifikasi. Siapa saja  yang berhak rumahnya untuk diperbaiki agar  tepat sasaran.

Menurutnya untuk bantuan rehabilitasi, Pemerinyah Kabupaten Paser telah mengalokasikan anggaran  sebesar Rp25 juta untuk rehab setiap rumah yang memang kondisinya benar-benar rusak parah atau tidak layak huni.

"Dengan jumlah target penerima bantuan sebanyak 30 unit rumah, maka Pemerintah Kabupaten Paser telah mengalokasikan total anggaran perbaikan sebesar Rp750 juta," katanya.

Tomy menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penerima bantuan, diantaranya memiliki rekomendasi dari kepala desa setempat.

Persyaratan lain yaitu penerima merupakan masyarakat berpenghasilan rendah atau tidak mampu, yang mendaftar dengan melampirkan KK, KTP, Akta Tanah, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat.

"Pemerintah Kabupaten Paser tidak lagi membangun rumah layak huni dikarenakan adanya ketentuan peraturan yang baru sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019," tegas Tommy.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021