Bamsoet tegaskan tidak ada kriminalisasi setelah UU MD3 berlaku
- 15 Maret 2018 22:18
Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Ketua DPRD Kaltim, HM Mukmin Faisyal HP, bersama pakar politik yang juga mantan anggota KPU, Chusnul Mar’iyah, dan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, serta pengurus ADPSI memberi masukan revisi Undang No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di Banleg DPR RI. (FOTO: DPRD Kaltim/M Imron Rosyadi)