Penajam (ANTARA News Kaltim) - Dari hasil pemutakhiran data penduduk yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, ditemukan sekitar 3.000 penduduk Kabupaten PPU pindah tanpa melapor.

"Petugas di lapangan mendata sekitar 3.000 penduduk Kabupaten PPU pindah keluar wilayah PPU tidak melapor kepada RT setempat," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU, Tur Wahyu Sutrisno, Jumat (14/9).

Dijelaskannya, data tersebut terungkap, setelah petugas melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data diri penduduk ditingkat RT, untuk menyamakan data penduduk di tingkat RT dengan data yang dimilki Disdukcapil. Banyak warga pindah meninggalkan wilayah Kabupaten PPU tanpa melapor kepada RT setempat.

"Penduduk yang pindah tanpa melapor ke Ketua RT setempat, kebanyakan tinggal di sekitar perusahaan yang sudah gulung tikar," ujar Tur Wahyu.

Menurutnya, warga yang bertempat tinggal di sekitar perusahaan yang sudah tidak beroperasi lagi, seperti PT ITCI Kartika Utama serta perusahaan lainnya. Yang tersebar di empat kecamatan di wilayah PPU, hampir semua pindah keluar PPU. Namun, banyak yang tidak melapor ke RT setempat.

"Kami akan menindaklanjuti warga yang pindah ke daerah lain tanpa melapor ini, meminta penjelasan kepada pihak keluarga, apakah yang bersangkutan membuat identitas baru atau tidak di daerah lain. Ini sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Tur Wahyu.

Sementara itu, hingga Kamis (13/9) perekaman data e-KTP di Kabupaten PPU sudah mencapai 80 persen, atau sebanyak 87.821 jiwa. Dari total wajib KTP yang ditargetkan Pemerintah Pusat Sebanyak 108.871 jiwa. Masing-masing di Kecamatan Penajam 40.582 jiwa, Kecamatan Waru 1-.063 jiwa, Kecamatan Babulu 18.217 jiwa dan Kecamatan Sepaku 18.959 jiwa.

Kepala Seksi (Kasi) Informasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten PPU, Ghazali mengatakan, sebagai upaya mengejar target perekaman data e-KTP, petugas melakukan perekaman dengan mendatangi ke setiap Sekolah Lanjutan Atas (SLTA) sederajat yang ada di wilayah PPU.

"Perekaman di SLTA ini dimulai, Senin (10/9) dengan target 20 SLTA sedarajat target waktu 20 hari. Dan hingga Jumat (14/9) ini, baru empat SLTA yang didatangi, di antaranya SMAN 1, SMAN 8, SMKN 2 dan SMK Pelita Gamma," jelasnya.

Kegiatan perekaman tersebut, lanjut Ghazali, untuk menyisir wajib KTP berusia 17 tahun atau pelajar kelahiran 1995 ke bawah. Yang selama ini belum melakukan rekam data e-KTP, baik di desa, kelurahan maupun di kecamatan ditempat tinggalnya. karena tidak mendapat undangan seperti wajib KTP lainnya.

"Dengan turunnya petugas ke setiap sekolah, jumlah wajib KTP yang belum melakukan rekam data e-KTP dapat diminimalisir lebih baik lagi," ujarnya.   (*)



Pewarta: Bagus Purwa
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026